SuaraKaltim.id - Jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan meringkus tiga warga Kalsel, masing-masing berinial MS (26), RH (33) dan MA (27) pada Rabu (28/2/2024) di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.
Ketiganya ditangkap lantaran diduga menjual beras cadangan pemerintah program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Polisi menyita satu unit truk dengan berisikan 1,65 ton beras SPHP. Terdiri dari 28 karung beras SPHP Bulog kemasan 50 kilogram, 50 karung beras SPHP Bulog kemasan 5 kilogram, serta kwitansi bukti pembelian beras.
Kanit Tipidter Satreskim Polresta Balikpapan IPDA Wirawan mengatakan, tiga orang ini awalnya membeli beras program SPHP dari kios-kios di Kota Balikpapan dengan harga Rp 11.500 per kilogram.
Baca Juga:Puasa Ke-2, Ini Jadwal Imsakiyah Ramadan 2024 untuk 3 Kota Besar Kaltim
Setelah terkumpul, mereka membawa beras ke Kalsel untuk dijual dengan harga Rp 13.000-Rp 14.000 per kilogram.
"Aksi mereka ini merupakan yang ketiga kali," kata Wirawan pada rilis pengungkapan kasus di Mapolresta Balikpapan, Rabu (13/3/2024).
Diteruskan Wirawan, pada dua aksi sebelumnya, ketiga tersangka tersebut sudah menjual 28 ton beras SPHP ke Kalsel. Beras-beras tersebut seluruhnya didapat dari kios-kios sembako yang ada di Balikpapan.
"Mereka mengaku sudah dua minggu menjalankan aksinya sebelum ditangkap polisi," jelas Wirawan.
Peran ketiganya berbeda-beda. Mulai dari pencari mitra yang mau menjual beras dalam jumlah besar, juru bayar hingga pemodal. Akibat ulahnya, ketiga warga Kalsel ini terancam pidana 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Baca Juga:Komentar Warganet soal Kondisi Buruk Bandara SAMS Sepinggan: Siapa yang Tanggungjawab?
Kepolisian, lanjut Wirawan masih menyelidiki oknum yang memesan beras dari tiga tersangka ini di Kalsel. "Di Kalsel ada yang memesan, masih kami selidiki," ungkap dia.
Kontributor : Arif Fadillah