Jumlah Pom Mini di Balikpapan Berpotensi Capai 600 Unit, SE Bakal Diterbitkan Pemkot

Pihaknya tetap pada pendirian untuk menertibkan pom mini seusai lebaran.

Denada S Putri
Rabu, 10 April 2024 | 14:30 WIB
Jumlah Pom Mini di Balikpapan Berpotensi Capai 600 Unit, SE Bakal Diterbitkan Pemkot
Sejumlah aparat Satpol PP Balikpapan saat melakukan penertiban pom mini. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Jumlah pom mini di Balikpapan dikabarkan kian bertambah. Penertiban akan dilakukan setelah libur lebaran oleh Satpol PP.

Hal itu disampaikan Sekretaris Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim. Ia mengatakan, dari data yang kami miliki pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan, saat ini ada 362 Pom Mini, data itu berdasarkan pada Desember akhir 2023.

“Tapi tidak menutup kemungkinan jumlah mereka signifkan bertambah hampir 600an di tahun 2024 ini,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (10/04/2024).

Izmir menambahkan, jumlah tersebut terdiri dari penjual BBM Botolan maupun yang menggunakan Mesin Pompa (Dispenser).

Baca Juga:Pj Gubernur Kaltim dan Pemkot Balikpapan Tak Main-main, Ancaman Sanksi Menanti ASN Bolos Usai Lebaran

Sehingga diperlukan Surat Edaran (SE) sebagai turunan jangka pendek dari ketentuan Perda Nomor  1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Trantibum Pasal 19 yakni mengingat dengan adanya Perijinan Berusaha melalui Sistem OSS dengan Kode KBLI 47892.

“Dikhawatirkan populasi penjual BBM Eceran Pom Mini semakin pesat di Kota Balikpapan. Dampaknya berpotensi ganggu estetika kota. Serta berpotensi pula sebagai penyebab kejadian kebakaran,” ujarnya.

Pihaknya tetap pada pendirian untuk menertibkan pom mini seusai lebaran. Adapun, batas waktu yang diperlukan bagi mereka untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam SE sampai akhir Maret kemarin.

“Pada bulan April 2024 dan seterusnya akan dilakukan Penutupan/Penertiban khususnya yang berada di Jalan Protokol, Jalur Perdagangan dan Kawasan Tertib Lalu Lintas,” imbuhnya.

Lebih lanjut katanya, untuk penjual BBM botolan dilakukan penertiban di seluruh wilayah Kota balikpapan. Bagi yang menggunakan mesin pompa (dispenser) di luar Point 2 a, b dan c dalam SE dipersilahkan mematuhi ketentuan dalam surat edaran dimaksud.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 9 April 2024

“Isi SE itu bagi kami sudah sangat bijak dari Pemerintah. Sudah dikaji selama 7 bulan sejak Juni 2023 yang lalu,” akunya.

Pihaknya bahkan mencari berbagai masukan dan saran dengan melihat dan mempertimbangkan berbagai sisi. Sisi ekonomi, regulasi, sumber BBM nya seperti apa aturannya, faktor estetika kota, pencegahan bahaya kebakaran, ketertiban lalu lintas.

“Pihak Pertamina Patra Niaga juga dilibatkan dalam pemberian masukan terkait SE ini,” katanya.

Di mana, mereka menjelaskan dalam rapat tentang regulasi seperti apa sih cara mendapatkan Sumber BBM. Maka jelas sekali ada 3 hal yang bisa ditarik kesimpulan yaitu Keselamatan lingkungan. Alatnya memiliki Tera dan harus mempunyai Izin Niaga Umum BBM.

“Jika dibilang resmi yaa resmi Pom Mini itu. Dilihat dari sisi Izin Usaha nya. Silahkan dibuka pengertian dari KBLI 47892. Jelas sekali Pom Mini mendapatkan Izin Usaha sesuai dengan UU Ciptaker No 6 Tahun 2023 melalui sistem OSS,” jelasnya.

Menurut penjelasan Pertamina bahwa, SPBU itu adalah stasiun terakhir distribusi BBM, Jika ingin membeli BBM di SPBU. Tapi kenyataannya Pom Mini sudah ada menjadi usaha kreatif masyarakat.

“Kemudian dilegalkan lah melalui UU Ciptaker sehingga mereka mendapatkan izin usaha,” singkatnya.

Ia menyebut, SE dengan adanya OSS inilah Pemkot Balikpapan merespon jangan sampai pertumbuhan mereka ini pesat sehingga perlu diatur yaitu melalu SE.

“Sementara SE dulu, setelah itu kita liat bagaimana situsi di lapangan,” lanjutnya.

Ia melanjutkan, boleh pemerintah daerah mengatur wilayah nya masing-masing dan itu ada aturannya. Dalam Juklak dari UU Ciptaker yaitu PP No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 21 Ayat 3.

“Sehingga dengan adanya juklak dari PP ini. Pemkot Balikpapan bisa meregulasi kembali. Silahkan anda berusaha tapi tetap tidak diperkenankan berjualan diatas Fasum, Fasos, KTL yang dianggap perlu diatur oleh Pemda setempat,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini