SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda, Andi Harun memperingati sejumlah unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yang menjual BBM ilegal ke para pengecer.
Orang nomor satu di Samarinda itu menegaskan, tindakan tersebut bisa mendapatkan sanksi administratif berupa penghentian usaha.
"Dalam waktu dekat, kami akan surati seluruh SPBU yang jual bbm kepada para pengecer," ujarnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (17/04/2024).
Andi Harun mengatakan, penjualan BBM ke para pengecer juga bisa mendapatkan sanksi tersendiri, terutama yang tidak mendapatkan izin dari SKK Migas.
Baca Juga:Naureen Mini Garden: Bukti Kreativitas Mengubah Bekas Tambang Menjadi Taman Wisata Menawan
Selain itu, dia juga mengingatkan bahwa seorang kepala daerah bisa mengambil langkah administratif untuk melakukan penertiban.
"Sanksinya bisa berupa penghentian usaha, tapi kami harapkan itu tidak terjadi di Samarinda," tuturnya.
Kemudian, ia juga menegaskan dirinya akan segara mengeluarkan surat edaran terhadap pom mini atau pertamini. Paling tidak, minggu depan akan segera dikeluarkan.
"Isi surat edarannya tunggu keluar ya, sehingga para jurnalis juga bisa mempelajari latar belakangnya dan tujuannya," sebutnya.
Untuk diketahui, menjamurnya pom ini juga bisa menjadi keresahan bagi masyarakat sekitar. Pasalnya, sudah ada beberapa peristiwa kebakaran yang disebabkan oleh pom mini tersebut. Salah satunya di Jalan Ringroad 3, Sempaja Barat, Samarinda beberapa waktu lalu.
Baca Juga:SPBU Mini Ilegal di Balikpapan Bikin Resah, Satpol PP Siap Bertindak
Andi Harun juga mengimbau kepada seluruh SPBU, agar tidak melakukan pelanggaran berupa penjualan BBM ilegal terhadap para pengecer.
"Mengimbau kepada seluruh SPBU, untuk tidak menjadi bagian dari penjualan BBM ke para pengecer, yang ditakutkan terjadi lagi korban kebakaran seperti beberapa waktu lalu. Ditunggu saja surat edarannya," katanya.