Oknum Kejaksaan Kaltim Main Api dengan Wanita Berusia 27 Tahun, Istri Lapor dan Minta Hukuman Berat

Tidak tinggal diam, suami IR langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kejati Kaltim, tepatnya pada 1 April 2024.

Denada S Putri
Selasa, 23 April 2024 | 19:58 WIB
Oknum Kejaksaan Kaltim Main Api dengan Wanita Berusia 27 Tahun, Istri Lapor dan Minta Hukuman Berat
Ilustrasi perselingkuhan oknum jaksa. [Ist]

SuaraKaltim.id - Oknum anggota Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial (AE) diduga terlibat perselingkuhan dengan wanita berusia 27 tahun berinisial (IR).

Perselingkuhan itu terbongkar setelah suami IR, berhasil mendapatkan bukti obrolan mesra antara oknum dan istrinya pada Jum'at (29/03/2024) lalu.

Setelah mendapatkan bukti tersebut, sang suami meminta penjelasan dari IR, dan IR pun meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Keesokan harinya, IR ini rupanya masih berhubungan kembali dengan oknum tersebut," ucap Saksi atau Saudara Kandung Pelapor, AR, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (23/04/2024).

Baca Juga:Mahyudin Bidik Kursi Gubernur Kaltim 2024, Incar Dukungan PDIP dan PKB

Tidak tinggal diam, suami IR langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kejati Kaltim, tepatnya pada 1 April 2024.

Setelah beberapa hari, pihak Kejati membalas laporan tersebut, dan melakukan surat panggilan kepada pelapor pada 17 April kemarin.

Dari informasi yang didapat, IR sudah menjalin hubungan dengan terduga oknum selama beberapa bulan kebelakang, dan berkenalan melalui media sosial. Mereka pun tertangkap tengah jalan bersama, dan menjalin hubungan layaknya sepasang kekasih.

"Kami simpan semua buktinya, mulai dari bukti chatting dan video. Bahkan, kami sudah ketemu dengan istri terduga oknum, dan dia mengakui suaminya terlibat perselingkuhan," jelasnya.

"Tidak hanya itu, saudara terduga oknum juga meminta maaf kepada kami, atas tindakan dari oknum tersebut," tambahnya. 

Baca Juga:Dari 383 Titik Panas di Kaltim Turun Menjadi 202, BMKG Imbau Kewaspadaan Karhutla

Dalam hal ini, pelapor sekaligus pihak keluarga ingin terduga oknum tersebut, bisa mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya. Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan tersebut sudah mencoreng nama baik instansinya.

"Kami ingin keadilan. Terduga oknum (AE) bisa diberhentikan secara tidak hormat. Karena dia pegawai ASN, seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Ini tindakan yang tidak bermoral," tegasnya.

Saat ini, IR sedang berada di luar kota bersama kedua anak dari suami sahnya. Ia sudah pergi sejak awal kejadian, pada 3 April lalu.

"Intinya, istrinya sedang menghindar dari kasus ini. Untuk sekarang, kami akan melaporkan kejadian ini ke Polresta Samarinda untuk diproses juga, dengan bukti-bukti yang kami punya," tuturnya.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Asisten Intelijen Kejati Kaltim Toni Yuswanto memberikan keterangan terkait masalah dugaan perselingkuhan yang diduga melibatkan anggota dari Kejati Kaltim.

"Kami memang benar telah menerima laporan, berkaitan dengan kasus dugaan perselingkuhan yang diduga melibatkan pegawai Kejati Kaltim," ucapnya.

Toni menjelaskan, laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti, sesuai dengan arahan pimpinan Kejaksaan Tinggi Kaltim. 

"Tindak lanjutnya berupa pemeriksaan kepegawaian internal kejaksaan, melalui bidang pengawasan. Setidaknya ada 5-7 pihak terlibat yang kami sudah mintai keterangan," katanya.

Saat ini, proses laporan akan terus bergulir ke tahap pemeriksaan selanjutnya. Ia berharap, hasil dari laporan itu bisa segera keluar dalam kurun waktu seminggu ke depan.

"Hasilnya nanti tim akan menyimpulkan, lalu disampaikan ke pimpinan. Sanksi apa yang dikenakan, kalau memang terbukti," bebernya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak