Oknum Kejaksaan Kaltim Main Api dengan Wanita Berusia 27 Tahun, Istri Lapor dan Minta Hukuman Berat

Tidak tinggal diam, suami IR langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kejati Kaltim, tepatnya pada 1 April 2024.

Denada S Putri
Selasa, 23 April 2024 | 19:58 WIB
Oknum Kejaksaan Kaltim Main Api dengan Wanita Berusia 27 Tahun, Istri Lapor dan Minta Hukuman Berat
Ilustrasi perselingkuhan oknum jaksa. [Ist]

SuaraKaltim.id - Oknum anggota Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial (AE) diduga terlibat perselingkuhan dengan wanita berusia 27 tahun berinisial (IR).

Perselingkuhan itu terbongkar setelah suami IR, berhasil mendapatkan bukti obrolan mesra antara oknum dan istrinya pada Jum'at (29/03/2024) lalu.

Setelah mendapatkan bukti tersebut, sang suami meminta penjelasan dari IR, dan IR pun meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Keesokan harinya, IR ini rupanya masih berhubungan kembali dengan oknum tersebut," ucap Saksi atau Saudara Kandung Pelapor, AR, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (23/04/2024).

Baca Juga:Mahyudin Bidik Kursi Gubernur Kaltim 2024, Incar Dukungan PDIP dan PKB

Tidak tinggal diam, suami IR langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kejati Kaltim, tepatnya pada 1 April 2024.

Setelah beberapa hari, pihak Kejati membalas laporan tersebut, dan melakukan surat panggilan kepada pelapor pada 17 April kemarin.

Dari informasi yang didapat, IR sudah menjalin hubungan dengan terduga oknum selama beberapa bulan kebelakang, dan berkenalan melalui media sosial. Mereka pun tertangkap tengah jalan bersama, dan menjalin hubungan layaknya sepasang kekasih.

"Kami simpan semua buktinya, mulai dari bukti chatting dan video. Bahkan, kami sudah ketemu dengan istri terduga oknum, dan dia mengakui suaminya terlibat perselingkuhan," jelasnya.

"Tidak hanya itu, saudara terduga oknum juga meminta maaf kepada kami, atas tindakan dari oknum tersebut," tambahnya. 

Baca Juga:Dari 383 Titik Panas di Kaltim Turun Menjadi 202, BMKG Imbau Kewaspadaan Karhutla

Dalam hal ini, pelapor sekaligus pihak keluarga ingin terduga oknum tersebut, bisa mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya. Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan tersebut sudah mencoreng nama baik instansinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini