KPU Kukar Perpanjang Masa Pendaftaran Calon PPK di 6 Kecamatan

Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menetapkan masa perpanjangan pendaftaran selama tiga hari.

Denada S Putri
Kamis, 02 Mei 2024 | 17:00 WIB
KPU Kukar Perpanjang Masa Pendaftaran Calon PPK di 6 Kecamatan
Sekretariat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Pengumuman resmi bernomor 50/PP.04.1-PU/6402/2024 ini dikeluarkan menyusul kebutuhan akan lebih banyak peserta dalam seleksi PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati di wilayah tersebut pada 2024.

Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menetapkan masa perpanjangan pendaftaran selama tiga hari atau hingga Kamis (02/05/2024). Perpanjangan ini khusus berlaku untuk wilayah kecamatan Anggana, Kenohan, Muara Jawa, Muara Wis, Samboja, dan Sanga-sanga.

Menurut Plt Kadis Kominfo Kukar, Solihin, langkah ini diambil sebagai bagian dari implementasi Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga:Misteri Kutai Kertanegara: Benarkah Berasal dari Keturunan Kerajaan Singasari?

“Perpanjangan pendaftaran ini diperlukan jika jumlah pendaftar tidak memenuhi dua kali lipat dari jumlah PPK yang dibutuhkan,” jelas Solihin, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.

Calon peserta diharapkan mengirimkan surat pendaftaran dan dokumen pendukung melalui situs siakba.kpu.go.id.

“Dokumen fisik harus diterima sebelum pelaksanaan tes tertulis,” sebutnya.

Untuk informasi lebih lanjut dan pengiriman dokumen secara langsung, calon peserta dapat mengunjungi Sekretariat KPU Kabupaten Kukar di Jl. Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, atau menghubungi kontak yang tersedia.

Penerimaan berkas secara langsung di KPU Kukar akan dilakukan pada tanggal 30 April dan 1 Mei 2024, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, dan pada tanggal 2 Mei 2024, dari pukul 08.00 hingga 23.59 WITA.

Baca Juga:Balikpapan Punya Maskot Baru, Si Sali Siap Semarakkan Pilkada 2024

Untuk keterangan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Waris di nomor 0852 5097 6474, Haris Fadillah di 0852 5062 0665, atau di 0813 4966 4988.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini