Penimbun Pertalite Diciduk di Bontang, Ancaman Penjara 6 Tahun Menanti!

Lebih lanjut, polisi masih melakukan pendalaman terkait praktik ilegalnya yang merugikan negara.

Denada S Putri
Selasa, 07 Mei 2024 | 13:15 WIB
Penimbun Pertalite Diciduk di Bontang, Ancaman Penjara 6 Tahun Menanti!
Tersangka diringkus usai kedapatan menimbun Pertalite di rumahnya. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Tersangka berinisial Hu (46) diringkus polisi karena ketahuan melakukan praktik penimbunan BBM subsidi jenis pertalite.

Tersangka diringkus di warungnya yang berada di Jalan Kapal Layar Gang 3 Kelurahan Belimbing, Bontang Utara pada Minggu (05/05/2024) kemarin.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari mengatakan, tersangka awalnya sudah dicurigai. Saat tim Unit Tipiter melihat ada sebuah mobil Toyota Avanza antre.

Usai keluar dari SPBU Kilimeter 3 Jalan Arief Rahman Hakim tersangka dibuntuti oleh polisi.

Baca Juga:Mantap Maju di Pilkada, Dukungan PDI-Perjuangan untuk Najirah Terus Mengalir

Sesampai di warungnya tersangka diliat mengeluarkan BBM subsidi yang dibeli dan ditaruh kedalam jeriken berisi 30 liter, kemudian didapat juga 2 jeriken berukuran 5 liter.

Ilustrasi Pertalite eceran. [Ist]
Ilustrasi Pertalite eceran. [Ist]

"Atas perbuatan itu tersangka dibawa ke Mapolres Bontang," ucap Iptu Hari, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (07/05/2024).

Lebih lanjut, polisi masih melakukan pendalaman terkait praktik ilegalnya yang merugikan negara.

Tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga:4 Poket Sabu Siap Edar Diamankan Polisi di Bontang Selatan, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini