SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang akan melakukan verifikasi faktual seluruh data dukungan calon perseorangan Basri Rase-Chusnul Dihin pada 3-16 Juni 2024 mendatang. Proses verifikasi menggunakan metode sensus.
Ketua KPU Bontang Muzarroby Renfly mengatakan, seluruh data yang telah diserahkan tim paslon akan diverifikasi secara faktual. Berdasarkan catatan KPU tim Basri-Chusnul menyerahkan 16.010 dukungan.
Angka itu jauh lebih banyak dari syarat minimal yang hanya 13.160 atau 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT). Artinya pasangan ini memenuhi syarat mendaftar di KPU.
Saat ini tengah berlangsung proses verifikasi administrasi dan input data dukungan ke dalam website Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Berdasarkan data tersebut, KPU melakukan verifikasi faktual nantinya.
Baca Juga:Bantah Ditinggal Berlayar, Tim Basri-Chusnul Sebut Najirah Tak Diizinkan PDIP Maju Independen
"Bulan depan akan di verfak. Ada beberapa cara memang. Tapi kami pakai metode sensus untuk mendatangi satu per satu alamat KTP yang disetor," ucap Muzarroby, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (13/05/2024).
Tujuan verifikasi fakta itu untuk memastikan apakah masyarakat memang benar memberikan dukungan kepada paslon. Pada skema door to door KPU nantinya menerjunkan tim internal. Di antaranya, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan juga diawasi oleh Bawaslu.
Kata Muzarroby ditemukan warga yang merasa tidak memberikan dukungan, maka KPU akan meminta warga tersebut untuk mengisi surat semacam pernyataan tidak memberikan dukungan.
"Kita datangi sesuai alamat KTP yang disetor. Kalau memang merasa tidak diberikan dukungan pasti akan kami tindaklanjuti," sambungnya.
Lebih lanjut, selain door to door ada beberapa cara lain melakukan verfak. Seperti meminta Paslon mengumpulkan para pendukungnya di satu tempat.
Baca Juga:Ratusan Calon PPK Ikut Tes Wawancara, Wawasan dan Etika Jadi Perhatian
Atau, bisa juga melakukan panggilan elektronik menggunakan panggilan video (video call) jika yang bersangkutan berhalangan hadir. Dengan catatan menunjukkan KTP elektronik dan bukti berkas identitas.
"Kalau kita skema door to door juga harus koordinasi dengan kecamatan atau kelurahan. Semua kegiatan juga diawasi oleh Bawaslu," pungkasnya.