Hak Milik atau Hak Pakai? Warga Lingkar IKN Demo Tuntut Kejelasan Status Lahan

Setidaknya ada 5 tuntutan yang ingin disampaikan warga.

Denada S Putri
Kamis, 23 Mei 2024 | 16:30 WIB
Hak Milik atau Hak Pakai? Warga Lingkar IKN Demo Tuntut Kejelasan Status Lahan
Warga di 4 desa IKN menggelar demo di Kantor Bupati PPU dan ATR-BPN. [kaltimtoday.co]

Belakangan, ketika sertifikat akhirnya terbit, sekitar Maret 2024, rupanya seluruh lahan warga yang ikut program ini terbit dalam bentuk sertifikat hak pakai. Inilah yang kemudian membuat warga kesal, merasa ditipu dan dibodohi pemerintah.

"Mereka (pemerintah) sewenang-wenang. Lahan warga diberi HGU. Kemudian ini lagi (lahan) warga malah dijadikan hak pakai. Benar-benar hak kami tidak diakui. Kurang lebih Rempang ini," tegasnya.

Alimuddin menegaskan, pihaknya tak ada maksud membuat keributan apalagi mengganggu keberadaan IKN. Yang mereka inginkan justru pemerintah tak mengganggu keberadaan warga lokal, biarkan mereka hidup damai, biarkan mereka miliki lahan yang selama ini memang jadi milik warga.

"Hari-hari kami menikmati debu karena pembangunan IKN, anak-anak kami kena debu tiap sekolah. Kalau hujan banyak jatuh karena jalan licin. Masa lahan kami juga mau diambil. Apa yang kami lakukan ini hanya menuntut keadilan untuk menjaga hak kami," bebernya.

Baca Juga:100.000 Fresh Graduate Disiapkan untuk IKN, Siap Pindah Setelah 17 Agustus?

"Demo tadi belum membuahkan hasil. Tanggal 28 kami rencana akan datang lagi, dengan peserta lebih banyak, sekitar seribu orang. Kalau tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan demo di proyek IKN," tegasnya.

Peserta aksi lainnya, Yusrizal (50) juga menegaskan bahwa, aksi ini murni hanya menuntut keadilan. Warga merasa kecewa dan merasa ditipu pemerintah usai keluarnya sertifikat lahan yang rupanya berbentuk hak pakai, bukan hak milik.

Kata Yusrizal, bila lahan berstatus hak pakai, maka lahan ini bisa kapan saja diambil pemerintah. Warga tentu merasa ketakutan, sebab masa depan mereka jadi tak pasti. Potensi terusir dari lahan yang selama bertahun-tahun dimiliki bisa saja terjadi.

"Posisi hak milik lebih tinggi (dari hak pakai). Pakai kan sama saja HGU. Suatu saat bisa diambil pemerintah," sebutnya.

Yusrizal mengatakan, kebun dan lahan di mana rumahnya berdiri semuanya ditetapkan sebagai hak pakai. Padahal lahan tersebut, yang terletak di Pemaluan, sudah dimiliki sejak 1990-an. Jauh sebelum PT IHM masuk ke PPU.

Baca Juga:Jelajahi Kuliner IKN: Menemukan Gula Jengkol yang Unik

"Kecewa kami dengan sikap pemerintah ini," sebutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini