Regulasi Transportasi Bandara Samarinda Diperjelas, Taksi Online dan Ojek Diperbolehkan Masuk Tapi Ada Syarat

Dalam regulasi tersebut, layanan transportasi darat seperti taksi online dan ojek diperbolehkan masuk ke bandara.

Denada S Putri
Minggu, 26 Mei 2024 | 19:00 WIB
Regulasi Transportasi Bandara Samarinda Diperjelas, Taksi Online dan Ojek Diperbolehkan Masuk Tapi Ada Syarat
Parkiran di Bandara APT Pranoto Samarinda. [Ist]

SR menegur PI yang menggunakan driver online, dengan alasan bahwa layanan tersebut tidak diperbolehkan mengambil penumpang di area bandara, sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan sebesar Rp 50 ribu.

PI merasa keberatan dengan tarif tersebut, memutuskan untuk menyebarluaskan insiden tersebut ke media sosial. Kejadian berlanjut dengan munculnya video kedua yang menampilkan PI yang mengaku mendapat intimidasi dari pengemudi taksi pangkalan.

Pada pukul 12.00 WITA, personel Polsek Sungai Pinang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Bambang Suheri mengambil tindakan dengan mendampingi kedua belah pihak untuk melakukan klarifikasi.

Keduanya, kemudian membuat video testimoni klarifikasi serta permintaan maaf, mengakhiri perselisihan dengan damai.

Baca Juga:Bandara APT Pranoto Siaga Hadapi Puncak Arus Mudik Lebaran, Siapkan 3 Penerbangan Tambahan

"Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih memahami dan menghormati regulasi yang ada," ujar Ipda Bambang Suheri.

Ia menambahkan, kesepakatan damai ini menunjukkan bahwa dengan komunikasi yang baik, setiap perselisihan dapat diselesaikan dengan baik pula.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini