SR menegur PI yang menggunakan driver online, dengan alasan bahwa layanan tersebut tidak diperbolehkan mengambil penumpang di area bandara, sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan sebesar Rp 50 ribu.
PI merasa keberatan dengan tarif tersebut, memutuskan untuk menyebarluaskan insiden tersebut ke media sosial. Kejadian berlanjut dengan munculnya video kedua yang menampilkan PI yang mengaku mendapat intimidasi dari pengemudi taksi pangkalan.
Pada pukul 12.00 WITA, personel Polsek Sungai Pinang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Bambang Suheri mengambil tindakan dengan mendampingi kedua belah pihak untuk melakukan klarifikasi.
Keduanya, kemudian membuat video testimoni klarifikasi serta permintaan maaf, mengakhiri perselisihan dengan damai.
Baca Juga:Bandara APT Pranoto Siaga Hadapi Puncak Arus Mudik Lebaran, Siapkan 3 Penerbangan Tambahan
"Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih memahami dan menghormati regulasi yang ada," ujar Ipda Bambang Suheri.
Ia menambahkan, kesepakatan damai ini menunjukkan bahwa dengan komunikasi yang baik, setiap perselisihan dapat diselesaikan dengan baik pula.