"Semestinya kedua sertifikat disimpan di kantor notaris untuk amannya. Namun, tidak demikian, (Kamaruddin) Ibrahim menyimpan sendiri kedua sertifikat tersebut," tegas Josia.
Saat itu, Kamaruddin menggunakan kedua sertifikat sebagai jaminan pengajuan kredit sebesar Rp 9,5 miliar di Bank UOB Indonesia. Disebut, langkah Kamaruddin ini tak diketahui Gani.
Di 2017 lalu, kredit ke Bank UOB Kamaruddin macet. Sehingga, akhirnya, bank mengambil alih jaminan utang tersebut.
Sertifikat-sertifikat itu pun dilelang. Hutang kepada bank lunas, namun, Kamaruddin Ibrahim kehilangan pembayaran kepada Gani yang juga memiliki tagihan kepadanya.
Baca Juga:Diskominfo PPU Percepat Penyediaan Internet di Blank Spot, Manfaatkan Orbit Telkomsel
"Jadi inilah kemudian disidangkan dan terbukti baik pada tahap pertama Pengadilan Negeri Balikpapan, Pengadilan Tinggi Samarinda, maupun putusan kasasi dua tahun," bebernya.