SuaraKaltim.id - Saat ini publik mudah menyebarkan informasi dan konten di media sosial. Namun, itu perlu diiringi dengan penyaringan informasi. Tujuannya, agar konten yang dibagikan bermutu baik dan tak menimbulkan hoaks.
Hal itu menjadi pembahasan seminar bertajuk ‘Menjaga Demokrasi dengan Penyebaran Informasi Bermutu’. Ini merupakan kegiatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Goes to Campus. Acara berlangsung di Ballroom Cheng Ho Universitas Mulia Balikpapan, Selasa (28/5/2024).
Kegiatan diikuti lebih dari 100 mahasiswa dari berbagai kampus negeri maupun swasta di Kota Minyak. Seminar ini menghadirkan Novi Abdi sebagai jurnalis sekaligus ahli pers, Hanna Pertiwi selaku pegiat media sosial, dan Direktur LBH Samarinda Fathul Huda sebagai praktisi hukum.
Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan menuturkan, pihaknya menyoroti draf revisi undang-undang (UU) penyiaran. Salah satu pasal di dalamnya memuat larangan praktik jurnalisme investigasi.
Baca Juga:Kebakaran Kilang Balikpapan, Pertamina Pantau Keamanan Warga, Koordinasi dengan KSB
“Kami masih perjuangkan sampai hari ini di beberapa kota dan turun ke jalan mendesak DPR membatalkan revisi UU Penyiaran,” kata Teddy dalam sambutannya.
Dia menegaskan, revisi UU Penyiaran melanggar kebebasan pers. Ada poin-poin yang diatur dalam draft yang mengancam kebebasan berekspresi masyarakat.
Misalnya, tentang pengawasan konten.
“Artinya mahasiswa yang selama ini membuat konten dan lainnya akan diatur,” ucapnya.
Itu berbahaya karena turut berdampak sampai pada lapangan pekerjaan, termasuk puluhan ribu pekerja kreatif. Jadi, menurutnya, bukan hanya jurnalis yang dibelenggu kebebasan berekspresinya.
“Mahasiswa dan masyarakat yang aktif di media sosial terancam,” sebutnya.
Baca Juga:Pertamina: Kebakaran Kilang Balikpapan Tak Terkait Tumpahan Minyak Margasari
Menurutnya, seminar ini memberi pemahaman kepada mahasiswa dalam menerima dan menyebarkan informasi. Informasi yang beredar di media sosial diharapkan tidak langsung disebarkan begitu saja oleh peserta diskusi. Teddy menekankan pentingnya kroscek kebenaran. Apalagi dengan kehadiran UU ITE yang berkonsekuensi hukum.