SuaraKaltim.id - Puluhan spanduk bergambar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sutomo Jabir ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bontang beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, spanduk itu ditertibkan karena didapat tidak berizin. Dengan begitu tim penertiban langsung mencabut spanduk itu dan sudah diserahkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Proses penertiban juga diketahui dari hasil koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala Satpol-PP Bontang Ahmad Yani mengatakan, bukan hanya spanduk Sutomo Jabir, tapi semua spanduk yang tidak berizin atau masa berlakunya habis wajib diturunkan.
Baca Juga:Tak Hanya Independen, Basri Rase Daftar Calon Wali Kota di 5 Parpol
Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Juga sesuai dengan Perwali Nomor 20 Tahun 2008 tentang Izin Reklame.
"Bukan hanya spanduk bergambar Sutomo Jabir. Tapi semua spanduk tidak mengurus izin. Sudah kami koordinasi juga dengan DPMPTSP," ucap Ahmad Yani, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (31/05/2024).
Lebih lanjut, Ahmad Yani mengaku setiap hari akan ada lampiran data dikirimkan oleh DPM-PTSP untuk spanduk yang memiliki izin.
Spanduk Sutomo Jabir memang terpantau beberapa hari terakhir terpasang. Namun tidak disertai izin. Atas dasar itulah ditertibkan.
"Biar spanduk Pak Wali Kota atau Wakil Wali kota kalau tidak ada izin akan kami cabut. Kita tidak tebang pillih," pungkasnya.
Baca Juga:Pemkot Bontang Imbau Ormas Jaga Kondusivitas Selama Pilkada 2024