Politik Uang Merajalela, Bawaslu Kaltim Kewalahan Buktikan Dugaan Pelanggaran

Hari Dermanto menyampaikan, dugaan pelanggaran pemilu akan sulit dibuktikan, jika pelapor tidak ingin dijadikan saksi.

Denada S Putri
Selasa, 04 Juni 2024 | 18:00 WIB
Politik Uang Merajalela, Bawaslu Kaltim Kewalahan Buktikan Dugaan Pelanggaran
Ilustrasi politik uang. [Ist]

SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap sejumlah kendala dalam pembuktian dugaan pelanggaran pada kontestasi politik, salah satunya Pemilu 2024. Kendala utama adalah minimnya pelapor yang bersedia menjadi saksi.

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto menyampaikan, dugaan pelanggaran pemilu akan sulit dibuktikan, jika pelapor tidak ingin dijadikan saksi. Menurutnya, informasi yang diberikan oleh pelapor mengenai dugaan pelanggaran, hanya akan menjadi gosip belaka. 

"Banyak pelapor itu takut dijadikan saksi. Artinya, kami tidak bisa mengatakan informasi dugaan pelanggaran tersebut sebagai fakta, karena harus ada proses pembuktian yang mendalam," ungkapnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com Selasa (04/06/2024).

Salah satu pelanggaran yang marak di lapangan adalah praktik politik uang. Hari menegaskan, pembuktian politik uang kian rumit jika pelapor tidak bersedia menjadi saksi. 

Baca Juga:Peringatan BMKG: Pasang Laut Tinggi Ancam Pesisir Kalimantan Timur

"Di banyak kasus, para pelapor hanya mendapat informasi dari orang lain, bukan menjadi orang pertama yang menemukan praktik pelanggarannya," ucap Hari.

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto. [kaltimtoday.co]
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto. [kaltimtoday.co]

"Proses pembuktiannya cukup panjang, prinsipnya ketika alat bukti cukup, kami pasti akan melakukan upaya untuk itu," paparnya.

Pada Pemilu 2024, Bawaslu Kaltim menerima ratusan laporan dan temuan. Dari jumlah tersebut, 10 kasus dikategorikan sebagai pelanggaran pidana, 205 kasus pelanggaran kode etik, 50 kasus pelanggaran administrasi, dan 57 kasus pelanggaran hukum lainnya. Pelanggaran-pelanggaran ini tersebar di 10 kabupaten/kota se-Kaltim.

"Bawaslu berwenang menggali informasi dari keterangan saksi terkait dugaan pelanggaran. Jika pembuktian masuk ranah penyidikan, kepolisian bisa bertindak tegas dengan hak penangkapan pelaku," ujar Hari.

Menjelang Pilkada 2024, Bawaslu Kaltim akan berkoordinasi dengan Polda Kaltim untuk memberikan perlindungan bagi saksi yang berani melaporkan dugaan pelanggaran.

Baca Juga:Mantan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie Serius Maju Pilgub Kaltim 2024

"Kami selalu kerjasama dengan kepolisian, untuk memberikan perlindungan bagi para saksi. Karena yang ditakutkan adalah ancaman hingga teror yang dilakukan oleh suatu oknum tertentu," imbuhnya.

Ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat yang menemukan kegiatan dugaan pelanggaran pada Pilkada nanti, agar siap melaporkannya ke Bawaslu serta bersedia untuk menjadi saksi dalam laporannya tersebut.

"Kami harap betul, para pelapor ini mau dijadikan saksi untuk pembuktian dugaan pelanggaran. Karena jika tidak cukup bukti, tentu kami tidak bisa melanjutkan laporan itu," tutur Hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak