Transportasi Umum Bakal Beroperasi Di IKN Bulan Depan, Kejar Upacara 17 Agustus?

Jadi, penggunaan taksi terbang atau drone tersebut belum bisa dihadirkan di IKN dalam waktu dekat.

Denada S Putri
Jum'at, 14 Juni 2024 | 15:30 WIB
Transportasi Umum Bakal Beroperasi Di IKN Bulan Depan, Kejar Upacara 17 Agustus?
Ilustrasi transportasi massal listrik di IKN. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah secara bertahap akan mengurangi penggunaan kendaraan berbasis energi fosil di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sebelumnya, pemerintah telah berencana akan mengoperasikan electric vehicle atau kendaraan listrik mulai 2024.

Sejalan dengan rencana tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengumumkan transportasi umum berbasis listrik akan beroperasi di IKN Nusantara pada Agustus 2024 mendatang.

"Kita pikir penerapan electric vehicle di IKN relatif sudah bisa terlaksana dalam bulan Agustus nanti," kata Menhub dikutip dari Antara, Jumat (14/06/2024).

Baca Juga:Dibangun Rp 9,97 Triliun, Ini Infrastruktur Penggerak Utama Mobilitas di IKN

Menjelang Agustus 2024 ini, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) semakin menegaskan rencana pengoperasian kendaraan listrik dengan mengadakan bus-bus listrik untuk transportasi massal.

Selain kendaraan bus listrik, terdapat juga kereta otonom tanpa rel atau Autonomous Rail Rapid Transit (ART) untuk melayani transportasi massal.

"ART itu semacam trem tapi yang istimewa tanpa rel dan listrik, dia pakai baterai, Agustus mulai berjalan," ujar Budi Karya.

Nantinya, para menteri dan pejabat eselon I yang menetap di IKN akan diminta untuk menggunakan kendaraan listrik.

Di sisi lain, penggunaan taksi terbang untuk mengangkut penumpang yang sudah ramai dibicarakan itu belum bisa menemukan regulasi yang sesuai.

Baca Juga:Netizen Soroti Persiapan IKN untuk Upacara 17 Agustus: Butuh Waktu Pengerasan Beton

Jadi, penggunaan taksi terbang atau drone tersebut belum bisa dihadirkan di IKN dalam waktu dekat.

"Regulasi ini kan kita mengacu pada negara-negara maju, Amerika pun belum memberikan suatu izin yang formal," ujarnya.

Menurut Menhub, izin menggunakan taksi terbang belum bisa diberikan sebagai sarana transportasi umum, tetapi untuk exhibition dapat diberikan izin.

"Kota menggunakan drone, ada risikonya. Oleh karenanya, kita belum memberikan izin untuk taksi terbang, untuk exhibition boleh, untuk angkutan umum belum," jelas Menhub.

Adapun, penggunaan transportasi umum di IKN ini memang tengah dikebut menjelang Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke-79.

Transportasi umum tersebut akan disiapkan jelang Agustus 2024 untuk mempermudah mobilisasi peserta upacara.

Bahkan, beberapa tamu VIP juga nantinya disediakan tempat menggunakan transportasi tersebut.

Kontributor : Maliana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini