"Jika partai A tadinya mendapatkan 10 suara, dan setelah pembukaan kotak ternyata ada satu surat suara yang sah, maka partai tersebut akan mendapatkan tambahan satu suara. Secara administrasi, jumlah surat suara tidak sah akan berkurang karena berubah menjadi sah," tambahnya.
Firman menjelaskan bahwa kesalahan ini bisa terjadi karena kesalahan pengemasan.
"Dalam satu kotak, ada empat amplop: surat suara sah, surat suara tidak sah, surat suara tidak digunakan, dan surat suara rusak. Jika ada kesalahan pengemasan, surat suara tidak sah bisa dianggap sah jika KPPS lupa mencoretnya," terangnya.
Ia menegaskan, tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam proses ini. KPU hanya membuka kotak suara dan menghitung berdasarkan kondisi surat suara yang ada di dalamnya.
Baca Juga:PSU di Kaltim Hampir Tuntas, Dua TPS di Samarinda Masih Berjibaku Kejar Target Penyelesaian
"Partai-partai juga memegang hasil sebelumnya sebagai pembanding. Kami sama sekali tidak menggunakan pembanding tersebut, hanya menghitung kondisi surat suara yang ada di kotak suara," sebutnya.
Firman memastikan, rapat pleno kota dijadwalkan pada 29 Juni, sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Namun, kepastian mengenai adanya perubahan hasil perhitungan ulang belum dapat dipastikan karena data masih berada di tingkat TPS.