41 Kecelakaan di Balikpapan, Mayoritas Libatkan Remaja dan Pelanggaran SIM

Ada 10 prioritas penenegakan hukum yang ditindak bagi pelanggar lalu lintas.

Denada S Putri
Selasa, 16 Juli 2024 | 15:30 WIB
41 Kecelakaan di Balikpapan, Mayoritas Libatkan Remaja dan Pelanggaran SIM
ilustrasi kecelakaan lalulintas (Freepik/aukid)

SuaraKaltim.id - Dari Januari-Juni tahun ini, Polresta Balikpapan mencatat ada 41 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di Kota Minyak. Catatan itu disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani.

“Itu berdasarkan data kami,” tegasnya, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (16/07/2024).

Ia mengatakan, dari 41 kasus lakalantas tersebut, mayoritas melibatkan kendaraan roda dua. Kemudian sisanya, baru laka lantas roda empat dan roda enam.

“Kemudian rata-rata ini korbannya masih berusia dibawah 17 tahun, kedaraan roda dua,” ujarnya.

Baca Juga:Tiga Daerah di Kaltim Berpotensi Rawan pada Pilkada 2024, Akmal Malik: Waspadai Samarinda, Balikpapan, dan Kukar!

Ia mengungkapkan, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan atau kerap terjaring razia, khususnya masih di bawah 17 tahun yakni, tak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Karenanya, digelar Operasi Patuh Mahakam 2024 diantaranya untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya. Operasi Patuh Mahakam gabungan itu digelar mulai 15-28 Juli 2024.

“Kami siagakan 74 personil selama14 hari kedepan jadi mulai hari ini Operasi Patuh Mahakam,” ucapnya.

Ada 10 prioritas penenegakan hukum yang ditindak bagi pelanggar lalu lintas, di antaranya melawan arus, melanggar batas kecepatan, menggunakan telepon seluler saat berkendaraan.

Lalu balapan liar, melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas (apil), tidak menggunakan helm dan tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt bagi roda empat.

Baca Juga:KPU Balikpapan Siap Rumuskan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024, Termasuk di Lapas dan Rutan

“Angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang, kelebihan muatan dan dimensi, serta merokok saat berkendara. Jadi untuk menekan angka kecelakaan,” tuturnya.

Lebih lanjut, dalam penindaan tetap mengedepankan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

“Tapi kami juga menyasar pelanggaran yang kasat mata,” singkatnya.

Kata dia, untuk pelanggaran kasat mata yang tidak menyebabkan kecelakaan lalu lintas sementara hanya sebatas himbauan.

“Tentu kalau berlang-ualang akan di tilang juga,” timpalnya.

Dia juga mengimbau, masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan utaman keselamatan, sehingga tidak menganggu pengengguna jalan dan meneybabkan terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Selalu utamakan keselamatan dalam berlalu lintas, kelengkapan surat-surat, juga juga kesiapan diri,” sambatnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini