Kriteria Khusus PNS yang Kerja di IKN, Harus Penuhi Syarat Apa Saja?

Kriteria bagi PNS yang pindah ke IKN tertuang dalam Lampiran 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Berikut ini rinciannya:

Bella
Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:51 WIB
Kriteria Khusus PNS yang Kerja di IKN, Harus Penuhi Syarat Apa Saja?
Ilustrasi IKN (ANTARA)

1. Mempunyai kemampuan untuk multitasking

2. Memiliki nilai-nilai berakhlak dalam menghadapi prinsip-prinsip IKN, sebagai berikut:

- Kolaborasi

- Akuntabilitas

Baca Juga:Pro Kontra IKN Masih Menggema, Ridwan Kamil Sebut Ada yang Ingin Menggagalkan

- Adaptabilitas

- Kompetensi

3. Memiliki literasi digital sesuai dengan penilaian dari BKN

Nantinya, para PNS ini diharapkan mampu untuk menjalankan visi dan misi transformasi cara kerja baru di IKN.

Di antaranya yaitu kantor bersama (shared-office), pengaturan kerja yang fleksibel (flexible working arrangement), serta visi pemerintahan pintar.

Baca Juga:Netizen Geram Calon Paskibraka Perempuan di IKN Dapat Komentar Tak Senonoh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini