SuaraKaltim.id - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih berjalan dan belum menemui titik terang kapan ibu kota baru Indonesia itu selesai.
Saat ini, pembangunan IKN masih menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) karena belum ada investor yang resmi masuk untuk mendukung pembangunan IKN.
Adapun, penggunaan APBN untuk membangun IKN juga disebut hanya untuk membangun kawasan inti pemerintahan saja.
Selebihnya seperti pembangunan sarana dan prasarana lain di IKN nantinya akan mengandalkan sumber dana dari investor.
Baca Juga:Gibran Pilih Rumah Sendiri Ketimbang Tinggal di Rumah Dinas Jakarta atau IKN, Ferdinand: Ngerepotin
Sementara, Presiden Jokowi sampai 'mengobral' tanah di IKN hingga membuat aturan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) lahan di IKN sampai 190 tahun.
Alasan Jokowi, HGU sampai 190 tahun itu supaya bisa menarik investor untuk berinvestasi sebanyak-banyaknya.
Lantas apa itu HGU dan bagaimana hukumnya?
Hak Guna Usaha atau HGU merupakan salah satu jenis hak atas tanah yang berlaku dan diakui dalam hukum agraria Indonesia.
HGU adalah jenis hak yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk mengusahakan lahan yang dikuasai oleh negara.
Baca Juga:Pasar Properti di IKN Didominasi Generasi Muda 18-34 Tahun
Pada umumnya, hak atas tanah ini diberikan untuk keperluan pertanian, perikanan, dan peternakan.
- 1
- 2