Apa Itu HGU? Aturan Hukum Buat Jokowi Izinkan Investor Kuasai Tanah IKN 190 Tahun

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih berjalan dan belum menemui titik terang

Muhammad Yunus
Selasa, 23 Juli 2024 | 06:52 WIB
Apa Itu HGU? Aturan Hukum Buat Jokowi Izinkan Investor Kuasai Tanah IKN 190 Tahun
Gambar dari udara ini menunjukkan Istana Kepresidenan Indonesia yang baru (tengah) di calon ibu kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (11/7/2024). [STRINGER / AFP]

SuaraKaltim.id - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih berjalan dan belum menemui titik terang kapan ibu kota baru Indonesia itu selesai.

Saat ini, pembangunan IKN masih menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) karena belum ada investor yang resmi masuk untuk mendukung pembangunan IKN.

Adapun, penggunaan APBN untuk membangun IKN juga disebut hanya untuk membangun kawasan inti pemerintahan saja.

Selebihnya seperti pembangunan sarana dan prasarana lain di IKN nantinya akan mengandalkan sumber dana dari investor.

Baca Juga:Gibran Pilih Rumah Sendiri Ketimbang Tinggal di Rumah Dinas Jakarta atau IKN, Ferdinand: Ngerepotin

Sementara, Presiden Jokowi sampai 'mengobral' tanah di IKN hingga membuat aturan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) lahan di IKN sampai 190 tahun.

Alasan Jokowi, HGU sampai 190 tahun itu supaya bisa menarik investor untuk berinvestasi sebanyak-banyaknya.

Lantas apa itu HGU dan bagaimana hukumnya?

Hak Guna Usaha atau HGU merupakan salah satu jenis hak atas tanah yang berlaku dan diakui dalam hukum agraria Indonesia.

HGU adalah jenis hak yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk mengusahakan lahan yang dikuasai oleh negara.

Baca Juga:Pasar Properti di IKN Didominasi Generasi Muda 18-34 Tahun

Pada umumnya, hak atas tanah ini diberikan untuk keperluan pertanian, perikanan, dan peternakan.

Jadi, lahan berstatus HGU umumnya merupakan tanah negara kategori hutan produksi yang dapat dialihkan untuk berbagai keperluan.

Adapun ketentuan terkait masa HGU sampai 190 tahun ini diatur dalam Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024.

Dari Pasal 9 ayat (1) beleid tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama.

Selanjutnya OIKN dapat melakukan pemberian atau perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor, yang dimuat dalam perjanjian.

Khusus HGU, rinciannya adalah jangka waktu yang bisa diberikan pada siklus pertama sampai 95 tahun, dan pada siklus kedua juga 95 tahun dengan total mencapai 190 tahun.

Kontributor : Maliana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini