Modus Beri Uang Jajan Rp5 Ribu, Kakek 63 Tahun Cabuli 2 Bocah di Bontang

Korban-korban ini adalah tetangganya sendiri. Setelah masuk ke rumah, kakek itu meraba korban dan memberi mereka uang jajan lima ribu rupiah,

Bella
Kamis, 25 Juli 2024 | 19:09 WIB
Modus Beri Uang Jajan Rp5 Ribu, Kakek 63 Tahun Cabuli 2 Bocah di Bontang
Ilustrasi pencabulan. (Adobe stock)

SuaraKaltim.id - Polres Bontang telah berhasil mengembangkan kasus pelecehan seksual yang menjerat seorang kakek berusia 63 tahun asal Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan.

Kakek tersebut, yang telah ditangkap sejak Mei 2024, kini diketahui memiliki tambahan 1 korban, sehingga total korban menjadi dua orang.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian, menjelaskan bahwa tambahan korban tersebut juga anak di bawah umur. Para korban masing-masing berusia 7 dan 9 tahun.

Modus operandi pelaku adalah mengajak anak-anak tersebut ke rumahnya, kemudian meraba mereka dan memberikan uang jajan sebesar lima ribu rupiah sebagai imbalan setiap kali melakukan aksinya.

Baca Juga:Ayam Kampung di Kelurahan Loktuan Bontang Tiba-Tiba Mati Massal, Warga Khawatir Flu Burung

"Korban-korban ini adalah tetangganya sendiri. Setelah masuk ke rumah, kakek itu meraba korban dan memberi mereka uang jajan lima ribu rupiah," ujar AKBP Alex Frestian.

Para korban saat ini telah mendapatkan perlindungan baik secara psikologis maupun fisik.

AKBP Alex Frestian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga anak-anak mereka serta menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak.

"Kita harus lebih berhati-hati. Jika ada hal yang mencurigakan, segera lapor," tambahnya.

Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara.

Baca Juga:Selebgram Bontang Ditangkap Polisi karena Endorse Judi Online

"Ancaman hukuman yang dikenakan minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara," tutup AKBP Alex Frestian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini