SuaraKaltim.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bontang berhasil menahan seorang pelaku berinisial SB (20) yang diketahui mempromosikan judi online.
Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli cyber rutin yang dilakukan oleh Polresta Bontang untuk menelusuri akun-akun yang terlibat dalam promosi judi online.
Kapolresta Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan oleh unit Bontang Cyber Presisi.
"Kami rutin melaksanakan patroli cyber dengan menelusuri akun-akun yang mempromosikan judi online. Akhirnya kami ungkap salah satu pelaku di Kota Bontang," ujarnya.
Baca Juga:Terungkap, Selebgram Bontang Dibayar Rp2,1 Juta untuk Promosikan Situs Judi Online
Berdasarkan data yang diperoleh dari profiling, tersangka SB telah melakukan lima kali transaksi dengan total keuntungan mencapai Rp2.150.000.
Transaksi pertama yang dilakukan SB senilai Rp50.000, kemudian transaksi kedua dan ketiga masing-masing senilai Rp300.000, serta transaksi keempat dan kelima masing-masing senilai Rp700.000.
AKBP Alex mengungkapkan bahwa kasus judi online memiliki dampak yang cukup mengkhawatirkan dan membahayakan. Ia mengingatkan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk aktivitas judi online.
"Sudah banyak yang terjerumus, bahkan kita menjumpai ada yang sampai kehilangan nyawa," katanya.
Lebih lanjut, Alex menegaskan bahwa Kepolisian Bontang akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas judi yang dapat merusak kehidupan masyarakat.
Baca Juga:Modus Beri Uang Jajan Rp5 Ribu, Kakek 63 Tahun Cabuli 2 Bocah di Bontang
"Kami tidak akan mentoleransi aktivitas kegiatan judi yang merusak kehidupan di masyarakat," tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberantas praktik judi online agar dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat. (Antara)