SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus tersangka pengedar sabu berinisial NTH. Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, barang bukti yang diamankan dari pelaku berusia 34 tahun itu cukup banyak.
Ia menegaskan, angkanya mencapai 10,21 gram sabu. Tersangka diringkus di Jalan Cipto Mangunkusumo Kelurahan Belimbing.
Untuk diketahui tersangka baru saja mengambil sabu. Katanya, cara mereka bertransaksi dengan sistem jejak.
"Kami dapat informasi. Terus tersangka ini baru ambil sabu dengan sistem jejak," ucap AKBP Alex, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (31/07/2024).
Baca Juga:Jaring Narkoba Samarinda Ulu Diungkap, Pemuda Ditangkap dengan 19,23 Gram Sabu
Kini tersangka yang tercatat berdomisili di Berbas Tengah itu sudah di Mapolres Bontang. Polisi menaksir harga sabu yang dibelinya mencapai Rp 180 juta.
Tersangka sebelumnya juga sudah masuk dalam target operasi. Sementara itu polisi masih memburu pemasok barang haram itu.
"Kita buru juga pemasoknya. Ini sedang didalami," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga:Jualan Demi Kebutuhan, Pria di Bontang Ditangkap Polisi, Sabu 13,96 Gram Diamankan