SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan melakukan rapat pleno terbuka soal rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan serentak tahun 2024 di tingkat Kota Balikpapan. Rapat tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Blue Sky, Minggu (11/08/2024).
Komisioner KPU Balikpapan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Makta mengatakan, saat rapat pleno disampaikan jika DPS pada Pilkada tahun ini berjumlah 521.133 pemilih yang terdiri dari 996 TPS.
“Di mana dari 996 TPS, ada 992 TPS reguler dan 4 TPS lokasi khusus, seperti rutan ada 2 TPS dan Lapas ada 2 TPS,” ujarnya, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (12/08/2024).
Makta menambahkan, saat ini DPS diplenokam tingkat Balikpapan yang selanjutnya pada 15-17 Agustus akan direkapitulasi tingkat provinsi Kaltim.
Baca Juga:Golkar Usung Neni Moerniaeni-Agus Haris, Koalisi Menunggu Gerindra dan PKS
“Nanti setelah itu kita umumkan di 18 sampai 27 Agustus, hasil dari pleno tingkat provinsi,” akunya.
Di saat yang sama, pihaknya juga melakukan analisis data. Contohnya salah penempatan KK, dan kemudian adanya tanggapan-tanggapan dari masyarakat.
“Setelah itu kamu sampaikan ke PPS, agar dilakukan rekaputulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP),” jelasnya.
Ia menyebut, secara berjenjang akan dilakukan juga di tingkatkan kecamatan dan setulah itu ditetapkan di Kabupaten Kota. Dari DPSHP ditingkatkan PPS dan PPK dan ditetapkan menjadi DPT.
“Dari DPT ini akan digunakan pada 27 November dalam pilkada Gubernur dan Wali Kota,” ucapnya.
Baca Juga:Salah Ucap, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Sebut IKN Berada di Balikpapan
Sebelumnya, Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudo Lelono menjelaskan, alur tahapan penyusunan daftar pemilih diawali dengan menetapkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Hal itu dilakukan oleh pemutakhiran atau Pantarlih, mulai 24 Juni sampai 24 Juli 2024 yang lalu dan menghasilkan DPHP.
“KPU dan Badan Adhoc akan melakukan rekapitulasi terhadap DPHP yang telah disusun untuk memastikan semua data pemilih yang telah diperbaharui yang telah tercatat dengan benar,” terangnya.
Lebih lanjut, Prakoso Yudo Lelono menjelaskan, DPHP kemudian akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). DPS ini akan diumumkan ke publik untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat.
Partai politik (parpol) dan pengawas pemilu untuk melakukan verifikasi dan memberikan masukan jika terdapat kesalahan atau kekurangan data.
“Tanggapan dan perbaikan selama masa pengumuman DPS, masyarakat dapat memberikan tanggapan, seperti jika ada nama yang belum terdaftar, nama yang terdaftar ganda, atau data yang salah. KPU akan menerima masukan dan keberatan, kemudian melakukan verifikasi serta perbaikan sesuai dengan masukan tersebut,” bebernya.
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah setelah periode tanggapan dan perbaikan selesai, data pemilih yang telah diperbaiki akan dijadikan dasar untuk menetapkan DPT. KPU Balikpapan akan mengadakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan DPT tersebut.
“Setelah DPT ditetapkan, DPT akan diumumkan dan dipublikasikan kepada publik. Pengumuman ini penting agar masyarakat bisa memeriksa kembali apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum,” tambah Prakoso.
Selanjutnya, tahapan Pilkada 2024 yakni pendaftaran pasangan calon. Menurutnya, untuk saat ini belum ada kendala berarti selama proses pemutakhiran. Nantinya DPHP ini menjadi bahan penetapan DPS.
Lalu KPU akan mengumumkan data ini kepada masyarakat, partai politik dan pengawas pemilu. Pihak yang berkepentingan bisa memberikan verifikasi dan masukan jika ada kesalahan atau kekurangan data.
“Intinya kami di KPU berkomitmen untuk menindaklanjuti masukan tersebut dengan melakukan pengecekan lebih lanjut. Kan semua tahapan ini mengikuti prosedur yang berlaku. Jadi kami berupaya proses pemutakhiran data pemilih ini sesuai asas transparansi,” tuturnya lagi.