SuaraKaltim.id - Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang bertugas Ibu Kota Nusantara (IKN) baru-baru ini mendapat sorotan publik.
Sorotan tersebut berasal dari rumor yang beredar bahwa anggota Paskibraka diharuskan untuk melepas hijab saat bertugas di Upacara Peringatan HUT RI-79 di IKN.
Sorotan tersebut didapat dari Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024 dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) supaya menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024.
Dalam surat edaran tersebut, pilihan bagi anggota Paskibraka yang berhijab untuk menggunakan hijab tidak tercantumkan.
Baca Juga:Kepindahan ASN ke IKN Bisa Ditunda, Jokowi: Tak Ingin Memaksakan
BPIP menyebutkan, penyeragaman dalam surat edaran tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, yakni Ir Sukarno.
Namun rupanya surat edaran tersebut justru menuai polemik sebab penyeragaman yang dimaksudkan justru bisa mencederai nilai-nilai keagamanan anggota paskibraka terkait.
Hingga akhirnya, Kepala Badan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi ikut buka suara menjelaskan terkait polemik yang terjadi akibat atribut hijab.
Yudian menyebutkan, para Paskibraka putri itu sukarela untuk mengikuti aturan terkait pakaian.
Mnurut Yudian, anggota Paskibraka putri yang melepaskan jilbab hanya dilakukan pada saat pengukuhan dan upacara HUT ke-79 RI di IKN.
Baca Juga:Sepaku dan Suku Balik, Terlupakan Saat Kemerdekaan, Kini Jadi Pusat Perhatian
Sementara, untuk kegiatan di luar acara itu, anggota Paskibraka putri memiliki kebebasan untuk memakai ataupun melepaskan hijabnya.
Kontributor : Maliana