Verifikasi Berkas Pasangan Calon Wali Kota Samarinda: Andi Harun-Saefuddin Zuhri Perbaiki Dokumen

Pengumpulan berkas tersebut juga ada penambahan berkas baru.

Denada S Putri
Selasa, 10 September 2024 | 13:30 WIB
Verifikasi Berkas Pasangan Calon Wali Kota Samarinda: Andi Harun-Saefuddin Zuhri Perbaiki Dokumen
Komisioner KPU Samarinda Divisi Teknis, Arif Rakhman. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda telah menerima perbaikan berkas dari Liaison Officer (LO) pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Samarinda, Andi Harun-Saefuddin Zuhri pada Minggu (08/09/2024) malam.

Komisioner KPU Samarinda Divisi Teknis, Arif Rakhman menjelaskan, berkas tersebut diberikan setelah melakukan tahapan verifikasi dan penelitian pada 5-6 September 2024 lalu.

Dari hasil verifikasi itu, Arif menuturkan, LO pasangan calon tersebut menyerahkan beberapa berkas yang perlu diperbaiki. Di antaranya, berkas visi misi yang belum ditandatangani oleh pasangan calon dan formulir B1KWK yang masih mengacu pada aturan lama.

"Yang pertama, penandatanganan naskah visi misi dari pasangan calon. Kemudian ada perubahan redaksi yang berkaitan dengan syarat pencalonan yang perlu disesuaikan dengan PKPU yang baru," jelasnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (10/09/2024).

Baca Juga:KPU Balikpapan Terima Berkas Semua Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Pengumpulan berkas tersebut juga ada penambahan berkas baru. Yakni, surat keputusan pengunduran diri Saefuddin Zuhri oleh Kementerian Dalam Negeri.

Namun, untuk Andi Harun ia harus mengajukan cuti dari jabatannya kepada gubernur provinsi Kaltim sejak masa kampanye hingga selesai. Sekiranya pada tanggal 22 September nanti.

"Nantinya surat keputusan yang perlu dikeluarkan oleh gubernur Kaltim yaitu surat cuti dari jabatan. Bukan pemberhentian dari jabatan," kata Arif.

KPU Kota Samarinda selanjutnya akan melakukan tahapan verifikasi administrasi kembali sampai tanggal 14 September. Lalu, dari tanggal 15-18 September KPU akan melakukan tanggapan masyarakat terhadap syarat dari pasangan calon.

"Melalui web KPU, masyarakat akan menanggapi hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan pasangan calon. Contohnya ijazah. Tetapi, jika tidak ada tanggapan dari masyarakat, maka akan dilakukan tahapan selanjutnya yakni penetapan pasangan calon," tuturnya.

Baca Juga:Kandidat Tunggal Pilwali Samarinda: Andi Harun-Saefuddin Terima Dukungan 10 Partai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini