KPU Kaltim Minta Tim Paslon Tertib dan Transparan dalam Kampanye

Masa kampanye itu sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.

Denada S Putri
Jum'at, 27 September 2024 | 16:12 WIB
KPU Kaltim Minta Tim Paslon Tertib dan Transparan dalam Kampanye
Isran-Hadi dan Rudy-Seno saat menunjukkan nomor urut. [Ist]

SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan agar setiap tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 wajib tertib dengan memahami dan menaati peraturan yang sudah ditetapkan demi mencegah pelanggaran selama masa kampanye.

Hal itu disampaikan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi belum lama ini. Ia meminta agar semua tim paslon bisa komitmen.

“Kami mengingatkan semua tim paslon berkomitmen pada aturan yang berlaku dan transparan dalam pengelolaan dana kampanye,” ujarnya, disadur dari ANTARA, Jumat (27/09/2024).

Suardi menekankan, pengelolaan dana kampanye harus jelas dan terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap para peserta Pilkada serentak.

Baca Juga:Sosok Awang Faroek, Eks Gubernur Kaltim yang Sudah 3 Kali Kena Bidik KPK

Koordinasi antara KPU, Pasangan Calon (Paslon), dan pihak kepolisian, lanjutnya, bertujuan memastikan kampanye Pilkada 2024 berjalan aman dan kondusif.

"Para kontestan Pilkada 2024 memulai masa kampanye pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024," katanya.

Masa kampanye itu sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

KPU Kaltim telah menggelar rapat koordinasi persiapan penetapan batasan dana kampanye, jadwal kampanye, dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi pasangan calon (Paslon) yang maju pada Pilkada serentak 2024, di Balikpapan, Selasa (24/09/2024).

Selain itu, Suardi mengarahkan tim pemenangan pasangan calon untuk fokus pada titik-titik yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK). Pengadaan APK pun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU. 

Baca Juga:Muhammad Faisal: Pranata Humas Harus Beradaptasi dengan Perubahan Zaman

“Pengadaan alat peraga kampanye harus hati-hati dan sesuai standar KPU, ini penting untuk memastikan kampanye berlangsung adil dan teratur,” ucapnya.

Dia mendorong pula partisipasi masyarakat dalam pemilu. Masyarakat diminta tidak sekadar ikut serta, tetapi juga menjadi pemilih yang cerdas dan kritis dalam memilih calon pemimpin. 

“Melalui sejumlah upaya itu, pilkada tahun ini diharapkan berjalan aman, tertib, dan memberikan hasil terbaik bagi masyarakat Benua Etam,” tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini