KPU Kaltim Minta Tim Paslon Tertib dan Transparan dalam Kampanye

Masa kampanye itu sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.

Denada S Putri
Jum'at, 27 September 2024 | 16:12 WIB
KPU Kaltim Minta Tim Paslon Tertib dan Transparan dalam Kampanye
Isran-Hadi dan Rudy-Seno saat menunjukkan nomor urut. [Ist]

SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan agar setiap tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 wajib tertib dengan memahami dan menaati peraturan yang sudah ditetapkan demi mencegah pelanggaran selama masa kampanye.

Hal itu disampaikan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi belum lama ini. Ia meminta agar semua tim paslon bisa komitmen.

“Kami mengingatkan semua tim paslon berkomitmen pada aturan yang berlaku dan transparan dalam pengelolaan dana kampanye,” ujarnya, disadur dari ANTARA, Jumat (27/09/2024).

Suardi menekankan, pengelolaan dana kampanye harus jelas dan terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap para peserta Pilkada serentak.

Baca Juga:Sosok Awang Faroek, Eks Gubernur Kaltim yang Sudah 3 Kali Kena Bidik KPK

Koordinasi antara KPU, Pasangan Calon (Paslon), dan pihak kepolisian, lanjutnya, bertujuan memastikan kampanye Pilkada 2024 berjalan aman dan kondusif.

"Para kontestan Pilkada 2024 memulai masa kampanye pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024," katanya.

Masa kampanye itu sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

KPU Kaltim telah menggelar rapat koordinasi persiapan penetapan batasan dana kampanye, jadwal kampanye, dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi pasangan calon (Paslon) yang maju pada Pilkada serentak 2024, di Balikpapan, Selasa (24/09/2024).

Selain itu, Suardi mengarahkan tim pemenangan pasangan calon untuk fokus pada titik-titik yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK). Pengadaan APK pun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU. 

Baca Juga:Muhammad Faisal: Pranata Humas Harus Beradaptasi dengan Perubahan Zaman

“Pengadaan alat peraga kampanye harus hati-hati dan sesuai standar KPU, ini penting untuk memastikan kampanye berlangsung adil dan teratur,” ucapnya.

Dia mendorong pula partisipasi masyarakat dalam pemilu. Masyarakat diminta tidak sekadar ikut serta, tetapi juga menjadi pemilih yang cerdas dan kritis dalam memilih calon pemimpin. 

“Melalui sejumlah upaya itu, pilkada tahun ini diharapkan berjalan aman, tertib, dan memberikan hasil terbaik bagi masyarakat Benua Etam,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak