- Termasuk tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 15 miliar serta di Samarinda sebesar Rp 3 miliar.
2. Alat transportasi dan mesin: Rp 325 juta
- Termasuk Honda CRV dan Suzuki X-Over.
3. Harta bergerak lainnya: Rp 450 juta
4. Kas dan setara kas: Rp 28,7 miliar
5. Harta lainnya: Rp 265 miliar
Baca Juga:KPU Kaltim: Desain Kampanye Paslon Wajib Sesuai Aturan PKPU 13/2024 dan Daur Ulang
6. Utang: Rp 137,7 miliar
Sebelum terjun ke dunia politik, Rudy dikenal sebagai pengusaha sukses di Benua Etam. Ia menjabat sebagai komisaris dan direktur di beberapa perusahaan besar, termasuk PT Barokah Bersaudara Perkasa dan PT Barokah Gemilang Perkasa.
Hutang yang dilaporkan dalam LHKPN adalah kewajiban finansial yang dimiliki oleh pejabat atau calon pejabat. Ini merupakan bagian dari upaya transparansi untuk memastikan integritas keuangan mereka. Utang ini bisa mencakup berbagai bentuk, seperti pinjaman bank, pinjaman pribadi, atau tanggungan investasi.
Penyebutan utang dalam LHKPN berfungsi untuk memberikan gambaran penuh tentang posisi keuangan seseorang, termasuk aset dan kewajiban mereka. Banyak pejabat atau pengusaha yang memang memiliki utang besar, terutama yang berkaitan dengan investasi atau bisnis.
Namun, penting bagi publik untuk memahami bahwa utang tidak selalu merupakan hal ilegal, meski tetap menimbulkan pertanyaan tentang potensi konflik kepentingan jika pejabat tersebut menjabat.
Baca Juga:Bawaslu Kaltim: Kampanye Harus Tertib, Pelanggaran Dilarang Keras
Sementara itu, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Bidang Media, Sudarno menanggapi perihal utang yang dimiliki Rudy Mas'ud melalui data LHKPN. Menurutnya, hal itu wajar karena Rudy Mas'ud memiliki latar belakang pengusaha.