KPU Kaltim: Desain Kampanye Paslon Wajib Sesuai Aturan PKPU 13/2024 dan Daur Ulang

Qayyim menjelaskan, ada empat jenis bahan kampanye yang harus disesuaikan dengan aturan PKPU.

Denada S Putri
Minggu, 29 September 2024 | 13:45 WIB
KPU Kaltim: Desain Kampanye Paslon Wajib Sesuai Aturan PKPU 13/2024 dan Daur Ulang
Abdul Qayyim Rasyid, Komisioner KPU Kaltim Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM). [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Desain format kampanye bagi pasangan calon Gubernur, Bupati, dan Walikota di Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

Hal ini disampaikan oleh Abdul Qayyim Rasyid, Komisioner KPU Kaltim Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, pada Jumat (27/09/2024) lalu.

Qayyim menjelaskan, ada empat jenis bahan kampanye yang harus disesuaikan dengan aturan PKPU, yaitu selebaran, brosur, pamflet, dan poster.

“Sesuai Pasal 24 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, desain dari keempat bahan kampanye tersebut diatur secara rinci,” ujarnya, disasdur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (29/09/2024).

Baca Juga:Kaltim Education Award 2024: 10 Kategori Penghargaan untuk Dukung Mutu Pendidikan

Lebih lanjut, Qayyim menegaskan bahwa setiap bahan kampanye harus memuat visi, misi, serta program pasangan calon (Paslon) yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi atau Kabupaten/Kota.

“Materi kampanye Paslon wajib memuat visi dan misi berdasarkan RPJPD, selain itu juga harus mencantumkan program-program yang akan dijalankan,” tambahnya.

Proses pengajuan desain kampanye dilakukan melalui partai politik peserta pemilu atau tim kampanye masing-masing pasangan calon. Desain tersebut diserahkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui Liaison Officer (LO). Setelah desain diterima, KPU akan memberikan tanda terima melalui formulir yang sudah diatur dalam PKPU.

“Jika desain kampanye yang diserahkan tidak sesuai dengan aturan, KPU berhak mengembalikannya kepada tim kampanye atau partai politik untuk diperbaiki,” jelas Qayyim.

Pengembalian desain dilakukan melalui LO dan akan diberikan kembali kepada tim kampanye atau partai politik yang bersangkutan.

Baca Juga:ASKOMPSI Gelar Seminar Nasional di Semarang: Fokus pada Kedaulatan Ruang Siber

Qayyim juga menyoroti pentingnya penggunaan bahan ramah lingkungan dalam kampanye. Dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 24 ayat (8), disebutkan bahwa seluruh bahan kampanye wajib menggunakan bahan daur ulang.

“Ini adalah upaya kita untuk menjaga lingkungan selama proses kampanye berlangsung,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini