KPK Dalami Peranan Awang Faroek dalam Kasus Korupsi IUP Kaltim

KPK belum bisa menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena proses penyidikan yang sedang berjalan.

Denada S Putri
Kamis, 03 Oktober 2024 | 14:45 WIB
KPK Dalami Peranan Awang Faroek dalam Kasus Korupsi IUP Kaltim
Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. [pemprovkaltim.go.id]

Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena proses penyidikan yang sedang berjalan.

Terkait perkara tersebut pihak KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kaltim.

"Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Tessa mengatakan, larangan keluar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kaltim.

Baca Juga:Investigasi KPK: Penggeledahan Rumah Awang Faroek Terkait Kasus Baru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini