Intensitas Perjalanan Dinas Pegawai Pemkot Bontang Tinggi, Pjs Walkot: Jangan Melanggar Ketentuan

Perjalanan dinas telah diatur di dalam Perwali Bontang Nomor 31 Tahun 2023.

Denada S Putri
Minggu, 06 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Intensitas Perjalanan Dinas Pegawai Pemkot Bontang Tinggi, Pjs Walkot: Jangan Melanggar Ketentuan
Ilustrasi perjalanan dinas. [Ist]

SuaraKaltim.id - Agenda bimbingan teknis (Bimtek) yang massif digelar sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang membuat intensitas perjalanan dinas pegawai tinggi. Imbasnya, pelayanan ke masyarakat terganggu karena pejabat rutin berangkat dinas luar daerah. 

Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bontang Munawwar mulai menertibkan perjalanan dinas pegawai di internal pemerintah. Ia mengingatkan agar perjalanan dinas pegawai harus sesuai ketentuan tak boleh lebih dari 12 hari selama 1 bulan. 

Perjalanan dinas telah diatur di dalam Perwali Bontang Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. Tercantum di pasal 5 Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Daerah rapat dilakukan paling banyak 12 hari kalender dalam bulan yang sama.  
 
Pada poin kedua Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pegawai ASN, calon PNS, dan TKD dapat dilakukan paling banyak 12 hari kalender dalam bulan yang sama.  

Masih di aturan tersebut, dalam kondisi tertentu diperbolehkan dinas melebihi kuota tersebut tetap atas perintah Ketua DPRD atau perintah Wali Kota. 

Baca Juga:KPU Bontang Hapus Zonasi, Paslon Dapat Kampanye Tanpa Batasan Wilayah

Munawwar mengaku, baru-baru ini telah menerima 4 orang pegawai yang meminta izin untuk dinas luar. Namun, dia pemberian izin tersebut setelah mempertimbangkan alasan dan tujuan dari perjalanan dinas mereka. 

"Tidak dilarang. Harusnya internal OPD bisa melihat situasi pembatasan ini. Kalau urgen bisa saja. Kemarin saya setujui 4 orang," ucap Munawwar, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (06/10/2024). 

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kaltim ini mengingatkan agar pegawai tidak terlena dengan perjalanan dinas. Menurutnya, tugas pokok dan fungsi pegawai sebagai abdi negara untuk memberikan pelayanan maksimal ke masyarakat. 

Terhitung mulai sekarang, Munawwar meminta setiap OPD untuk mempertimbangkan kembali jadwal perjalanan dinas mereka. 

"Jangan sampai ada melanggar ketentuan. Kalau ditemukan pasti ada konsekuensi hukum. Jadi sebelum terjadi harus diantisipasi," pungkasnya.

Baca Juga:Pesisir Bontang Terabaikan, Akademisi Desak Pemerintah Prioritaskan Pendidikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak