SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang menghapus ketentuan kampanye menurut zonasi bagi para pasangan calon di Pilkada Bontang. Keputusan ini menjadi jalan tengah bagi setiap tim dan simpatisan agar terhindar dari pelanggaran pemilu.
Komisioner KPU Bontang divisi hukum Hamzah mengatakan, keputusan penghapusan zonasi ini sudah disepakati seluruh pasangan calon. Terhitung mulai hari ini para paslon bisa berkampanye tanpa batasan zonasi.
Sebelumnya, para kandidat hanya diperbolehkan kampanye di titik-titik sesuai zonasi. Adapun zonasi ditetapkan dalam 4 kelompok yang tersebar di 15 Kelurahan se-Kota Bontang.
Dengan pembatasan zonasi, potensi pelanggaran pemilu rentan dilakukan tim, relawan maupun simpatisan. Mengacu ke Undang-Undang Nomor 1/2015 di pasal 187 menyatakan larangan setiap orang untuk menggelar kampanye di luar jadwal. Bagi pelanggar bisa dikenai sanksi pidana 15 hari hingga 3 tahun.
Baca Juga:KPU Kaltim: Desain Kampanye Paslon Wajib Sesuai Aturan PKPU 13/2024 dan Daur Ulang
Atas alasan tersebut, penyelenggara bersama tim Liasion Officer (LO) kandidat bersepekat untuk menghapus zonasi.
“Aturan penghapusan zonasi ini menyelamatkan karena dengan zonasi akan berpotensi pelanggaran pemilu,” ungkap Hamzah, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (30/09/2024).
Hamzah melanjutkan, dengan skema baru ini setiap pasangan calon wajib mendapat izin dari kepolisian sebelum berkampanye. KPU dan Bawaslu akan menerima surat pemberitahuan dari kepolisian apabila telah diberikan izin.
“Izin diajukan minimal 3 hari sebelum kegiatan berlangsung,” pungkas Hamzah.
Baca Juga:Bawaslu Kaltim: Kampanye Harus Tertib, Pelanggaran Dilarang Keras