Mitigasi Kampanye Hitam, Bawaslu Kaltim Siap Tindak Lanjut Laporan

Sanksi tersebut berlaku jika black campaign berhubungan dengan pelanggaran.

Denada S Putri
Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB
Mitigasi Kampanye Hitam, Bawaslu Kaltim Siap Tindak Lanjut Laporan
Ilustrasi stop kampanye hitam. [Antara]

SuaraKaltim.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim), Hari Darmanto mulai menyusun langkah-langkah mitigasi untuk mengatasi potensi kampanye hitam (black campaign) yang dapat mencoreng proses demokrasi.

“Black campaign itu biasanya menargetkan pasangan calon atau individu, dan yang tahu tindakan itu tidak benar atau tidak, adalah pihak yang dituduh. Kami mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan agar segera melaporkan ke Bawaslu,” kata Hari, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (09/08/2024).

Hari bilang, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait kampanye hitam. Namun, Bawaslu siap bertindak jika ada laporan yang masuk.

Bawaslu memiliki kewenangan menerima laporan dari masyarakat, khususnya dari calon atau pasangan calon yang merasa dirugikan oleh tuduhan yang tidak benar.

Baca Juga:Makmur HAPK Tegaskan Tak Takut Peringatan Seno Aji Usai Pertemuan dengan Isran Noor: Jangan Cengeng

"Beban untuk menyatakan bahwa suatu pernyataan atau informasi tidak benar ada pada mereka yang dituduh. Jadi, jika ada laporan, Bawaslu akan segera menindaklanjuti," jelasnya.

Terkait potensi penyebaran kampanye hitam melalui media sosial dan elektronik, Hari juga mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum.

Jika terbukti bersalah, pelaku black campaign bisa menghadapi sanksi pidana yang berat, bahkan hingga pembatalan pencalonan.

Sanksi tersebut berlaku jika black campaign berhubungan dengan pelanggaran seperti politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Untuk diketahui, dalam kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dan pasangan calon lain.

Baca Juga:Jumlah Masyarakat Hukum Adat di Kaltim Bertambah, Kini Jadi 7 Komunitas

Termasuk, menghasut, memfitnah, mengadu domba, menggunakan kekerasan dan ancaman, mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum, menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, melakukan pawai di jalan raya, melibatkan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya.

"Jika laporan itu masuk, Bawaslu akan memulai proses penelusuran dan mengumpulkan alat bukti. Kami juga akan melibatkan sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan untuk membahas dugaan kampanye hitam tersebut," ujar Hari.

Hari menegaskan, pihak Bawaslu akan terus memantau proses kampanye dan siap menerima laporan dari masyarakat.

"Jika ada pasangan calon yang merasa dirugikan, mereka harus menyampaikan laporan, karena tanpa keberatan dari pihak yang dirugikan, pelanggaran ini tidak bisa diproses lebih lanjut," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini