SuaraKaltim.id - Kasus pembunuhan hingga kepala terpenggal terjadi di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. Peristiwa itu menimpa seorang istri di Desa Belimbing, Minggu (13/10/2024) kemarin.
Korban berinisial F, dengan usia 24 tahun, dibunuh oleh suaminya sendiri di salah satu mess tempat keduanya tinggal. Pelaku sendiri berinisial A dengan usia 29 tahun.
Kejadian nahas itu bermula sekitar pukul 22.00 Wita. Terjadi perdebatan antara A dan F soal tuntutan ekonomi. F bahkan meminta diceraikan A.
Tak tahan akan desakan istrinya, A langsung mengambil parang dari dalam kamar. Tak ada basa-basi apapun, pelaku langsung melayangkan parangnya ke arah leher, tangan, dan wajah istrinya berkali-kali sampai terputus.
Baca Juga:Isran Noor dan Hadi Mulyadi Dapat Banyak Dukungan Masyarakat di Twitter
Setelah peristiwa mengerikan itu, pelaku tanpa dosa keluar rumah dengan memegang kepala korban yang sudah lepas dari badan. Sembari berjalan, pelaku berteriak keras dengan perkataan tak jelas.
Usai kepala korban terlepas dari tangan, pelaku mengambil anaknya yang berusia 3 tahun, kemudian mondar-mandir hingga akhirnya terjatuh. Hal itu disampaikan Kapolsek Long Ikis, AKP Alimuddin.
"(Ketika terjatuh) warga langsung bertindak ramai-ramai mengamankan pelaku, sambil menghubungi petugas," ucapnya, dikutip Jumat (18/10/2024).
Pelaku kini diamankan pihak kepolisian beserta barang bukti sebilah parang. Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Korban dibawa ke RSUD Panglima Sebaya untuk dilakukan visum," ujar Alimuddin.
Baca Juga:Kuasai Pasar Internasional, Kaltim Catat Surplus Perdagangan 1,66 Miliar Dolar AS di Juli 2024