Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim

Untuk diketahui, Anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim) ada 8 orang.

Denada S Putri
Selasa, 26 November 2024 | 18:15 WIB
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
Perwakilan Tim Isran-Hadi, Jaidun saat melaporkan dugaan politik uang ke Bawaslu Kaltim. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Tim Hukum Isran Noor-Hadi Mulyadi melakukan laporan adanya dugaan politik uang yang dilakukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berinisial SS. Melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, laporan itu disampaikan oleh Jaidun, anggota tim hukum, bersama Methodius Nyompe, seorang pekerja swasta, pada Senin (25/11/2024).

Lalu, siapa kah Anggota DPR RI berinisial SS tersebut?

Untuk diketahui, Anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim) ada 8 orang. Melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, 8 orang tersebut adalah Hetifah Sjaifudian, Sarifah Suraidah, G. Budi Satrio Djiwandono, Safaruddin, Syafruddin, Nabil Husein Said Amin Alrasydi, Aus Hidayat Nur, dan Edy Oloan Pasaribu.

Sebanyak 8 anggota DPR terpilih periode 2024-2029 dari daerah pemilihan Kaltim bakal dilantik, hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024. Mereka dilantik setelah melalui pemilihan legislatif pada 14 Februari 2024, para wakil rakyat ini akan menjalankan tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran selama lima tahun ke depan. 

Baca Juga:Bawaslu Bontang Tegaskan, Tuduhan Politik Uang Oknum RT Tidak Terbukti

Publik menduga, anggota DPR RI yang dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi ialah Syarifah Suraidah. Sekedar informasi, Syarifah Suraidah juga merupakan istri dari salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud.

Potret Rudy Mas'ud dan Syarifah Suraidah. [Ist]
Potret Rudy Mas'ud dan Syarifah Suraidah. [Ist]

SS diduga membagikan sejumlah uang kepada masyarakat saat kampanye di Pampang, pertengahan Oktober lalu.

“Tindakan ini melanggar Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Memberikan uang atau materi lain kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka merupakan tindakan melawan hukum,” ujar Jaidun saat memberikan keterangan, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (26/11/2024).

Jaidun menyebutkan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk mendukung laporan tersebut. Bukti tersebut mencakup rekaman video dan keterangan dari saksi yang akan diajukan ke Bawaslu.

“Kami mendapatkan informasi ini melalui media sosial pada 24 November. Data yang kami kumpulkan menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh SS. Kami berharap Gakumdu bertindak secara netral, profesional, dan adil dalam menangani kasus ini,” tegasnya.

Baca Juga:Akademisi UMKT: Masyarakat Harus Bersikap Aktif untuk Cegah Politisasi dan Politik Uang

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. Pihaknya akan menelaah dugaan pelanggaran ini sebelum melanjutkan ke tahap penyidikan.

“Proses penyelidikan akan dilakukan jika unsur pelanggaran sudah terpenuhi,” kata Hari.

Sejak masa kampanye dimulai pada 25 September 2024, Bawaslu Kaltim telah menerima 59 laporan pelanggaran.
Laporan dugaan politik uang ini menambah sorotan terhadap Pilkada Serentak 2024 di Kaltim, yang diharapkan dapat berlangsung jujur dan adil demi kepentingan masyarakat luas.

"Pilkada kali ini banyak memunculkan laporan dari masyarakat," ungkap Hari.

Ia menegaskan, penanganan laporan tetap dilakukan meskipun tahapan Pilkada telah selesai, selama unsur pelanggaran terpenuhi.

“Jika laporan memenuhi unsur, kami pasti akan menindaklanjutinya,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini