Tegakkan Aturan, KPPU Kanwil V Perkuat Pengawasan di Kalimantan

Pada tahun ini, KPPU Kanwil V, yang dipimpin oleh F.Y. Andriyanto, menyoroti berbagai masalah terkait persaingan usaha dan kemitraan.

Denada S Putri
Selasa, 24 Desember 2024 | 07:22 WIB
Tegakkan Aturan, KPPU Kanwil V Perkuat Pengawasan di Kalimantan
Kepala Kanwil KPPU V F.Y Andriyanto saat menggelar forum discussion group bersama jurnalis di Samarinda, Senin (23/12). [Ist]

SuaraKaltim.id - Kantor Wilayah (Kanwil) V Kalimantan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mengintensifkan peranannya dalam pengawasan persaingan usaha dan kemitraan di wilayah Kalimantan.

Lembaga yang bersifat independen ini bertugas untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pada tahun ini, KPPU Kanwil V, yang dipimpin oleh F.Y. Andriyanto, menyoroti berbagai masalah terkait persaingan usaha dan kemitraan yang dapat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat, terutama yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah dan pelaku usaha besar yang berdampak pada UMKM.

Salah satu langkah nyata dalam pengawasan tersebut adalah penanganan beberapa kasus pelanggaran hukum. Di antaranya, KPPU Kanwil V menangani empat laporan yang terdiri dari dua laporan yang berasal dari 2023 dan dua laporan yang muncul pada 2024.

Baca Juga:Hadir di Kampanye Akbar Rudy-Seno, Hetifah Beri Imbauan: Pastikan Hadir di TPS

Beberapa kasus yang tengah ditangani termasuk dugaan pelanggaran tender pembangunan gedung kantor dan rumah sakit yang tidak sesuai dengan peraturan, serta dugaan persaingan usaha yang tidak sehat terkait dengan kerjasama antara koperasi jasa dan pelaku usaha.

“Dari empat laporan yang diterima, satu kasus telah dinaikkan ke tahap penyelidikan, sementara dua laporan lainnya diberikan surat saran dan pertimbangan untuk diperbaiki. Misalnya, KPPU memberikan saran kepada Bupati Kubu Raya untuk mencabut peraturan yang dinilai menghambat persaingan usaha yang sehat,” ujar Andriyanto pada Senin (23/12/2024).

Selain itu, KPPU Kanwil V juga fokus pada pengawasan kemitraan dalam sektor transportasi, khususnya terkait dengan tarif angkutan sewa khusus (taksi online) yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.

KPPU menemukan adanya ketidakpatuhan dari tiga aplikator besar—Gojek, Grab, dan Maxim—yang tidak mengikuti tarif yang telah ditetapkan, yang berpotensi merugikan mitra pengemudi dan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kemitraan.

“Dalam hal ini, KPPU mengingatkan pentingnya kemitraan yang adil dan seimbang antara pelaku usaha besar dengan mitra UMKM, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008. Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Kalimantan,” tambah Andriyanto.

Baca Juga:Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang

KPPU Kanwil V tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga melakukan berbagai kegiatan advokasi dan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait dengan pentingnya persaingan usaha yang sehat dan kemitraan yang berkeadilan.

Di antaranya adalah pertemuan dengan peternak plasma kemitraan unggas, sosialisasi kemitraan perkebunan kelapa sawit, dan berbagai kegiatan pembinaan di universitas-universitas di Kalimantan.

“Dengan bekerjasama dengan universitas dan lembaga pemerintahan setempat, kami berupaya memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya persaingan usaha yang adil dan berkelanjutan,” tuturnya.

Ke depan, KPPU Kanwil V menghadapi tantangan untuk terus memperluas wilayah pengawasan dan memperkuat kelembagaannya. Dengan cakupan wilayah yang mencakup Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara, KPPU berkomitmen untuk menjaga integritas pasar dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

“KPPU juga berencana untuk melakukan transformasi kelembagaan guna menghadapi dinamika dunia usaha yang semakin kompleks, termasuk perubahan peraturan dan penyesuaian dengan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah,” pungkas Andriyanto.

Kontributor : Arif Fadillah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini