Prabowo Berkantor di IKN pada 2028: Kesiapan Infrastruktur Jadi Kunci Utama

Hensa juga menekankan bahwa keberadaan kantor presiden di IKN tidak secara otomatis berarti bahwa ibu kota Indonesia akan segera pindah ke sana.

Denada S Putri
Rabu, 15 Januari 2025 | 17:30 WIB
Prabowo Berkantor di IKN pada 2028: Kesiapan Infrastruktur Jadi Kunci Utama
Foto Presiden Prabowo dan IKN. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi salah satu topik hangat dalam perbincangan politik Indonesia. Rencana perpindahan ibu kota yang sebelumnya digagas oleh Presiden Joko Widodo kini melibatkan Presiden Prabowo Subianto, yang menyatakan akan mulai berkantor di IKN pada 2028.

Meskipun langkah ini memperlihatkan komitmen pemerintah untuk melanjutkan proyek besar tersebut, kejelasan kapan ibu kota akan sepenuhnya pindah masih bergantung pada kesiapan infrastruktur yang memadai.

Komitmen Presiden Prabowo dan Peran Infrastruktur

Analis komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) pada Sabtu (14/12/2024) lalu menilai, pernyataan Presiden Prabowo untuk berkantor di IKN menegaskan komitmennya dalam melanjutkan pembangunan yang telah dimulai oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga:Irigasi Sebakung Diharapkan Ciptakan Lumbung Pangan Baru untuk IKN

Namun, Hensa juga menekankan bahwa keberadaan kantor presiden di IKN tidak secara otomatis berarti bahwa ibu kota Indonesia akan segera pindah ke sana.

“Berkantor di sana bisa, istana ada di Bali, Bogor, Jakarta, dan Puncak. Sekarang ditambah di Kalimantan. Tapi, apakah serta-merta ibu kota akan pindah? Belum tentu,” ujar Hensa, dikutip dari ANTARA, Rabu (15/01/2025).

Pernyataan ini menunjukkan bahwa meskipun IKN akan menjadi pusat administrasi baru, keputusan untuk memindahkan seluruh fungsi pemerintahan, seperti kantor legislatif dan yudikatif, masih bergantung pada kesiapan infrastruktur yang dibutuhkan.

Pemerintahan Akan Pindah Setelah IKN Siap Berfungsi

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengungkapkan bahwa pemerintah akan memindahkan kantor pusat pemerintahan ke IKN hanya setelah kota tersebut bisa menjalankan fungsi sebagai ibu kota politik.

Baca Juga:Syahdu atau Mangkrak? Rumput Liar di IKN Picu Perdebatan Warganet

Fungsi ini mencakup tersedianya infrastruktur yang memadai, seperti kantor eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hasan menjelaskan bahwa perkiraan waktu bagi IKN untuk memerankan fungsi tersebut adalah pada tahun 2028.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini