Jaringan Narkoba Kaltim-Kalsel Terungkap, 650 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi, hingga ketamine.

Denada S Putri
Rabu, 15 Januari 2025 | 20:54 WIB
Jaringan Narkoba Kaltim-Kalsel Terungkap, 650 Gram Sabu dan Ekstasi Disita
Ilustrasi barang bukti narkoba saat gelar perkara jaringan narkoba. [Ist]

SuaraKaltim.id - Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)-Kalimantan Selatan (Kalsel). Setidaknya, ada sekitar 650 gram (setengah kilogram) menjadi sitaan dalam kasus pengedaraan narkoba ini.

Bermula pada Jumat (10/01/2025) pukul 14.00 WITA, Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penangkapan terhadap satu tersangka berinisial (Y), di Guest House Pandan Wangi Samarinda. Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi, hingga ketamine.

Barang-barang tersebut didapat dari seseorang berinisial (R), yang kini masih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), tinggal di Kabupaten Sungai Hulu Tengah, Kalimantan Selatan.

Setelah Y tertangkap, pihak Polresta Samarinda melakukan penyamaran untuk mengungkap beberapa orang lainnya yang terlibat dalam jaringan narkoba tersebut. Y disuruh menghubungi kembali seorang R, untuk memesan sabu-sabu lainnya. 

Baca Juga:Refly Harun Tuduh KPU Kaltim Tidak Profesional, Abdul Qayyim Beri Klarifikasi

Walhasil, R menugaskan tersangka lainnya yang berinisial S dan MR, untuk mengantarkan sabu-sabu dan dilakukan penangkapan oleh Polresta Samarinda di Jalan Slamet Riyadi, tepatnya di samping Masjid Islamic Centre.

"Totalnya ada empat tersangka yang kita amankan. Kemudian untuk sabu yang kami sita totalnya sekitar 650 gram sabu," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (15/01/2025).

Selain itu, ada juga barang bukti lainnya yang telah disita oleh Polresta Samarinda yakni 250 butir ekstasi, juga uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 950 juta.

"Kami akan terus telusuri satu orang DPO tadi, yang mana dia adalah jaringan utama pengedar narkoba dari Kabupaten Barabai, Kalimantan Selatan," tuturnya.

Sebagai informasi, untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman Pasal 114 Ayat (2) berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, meyerahkan, menerima Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana Penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Baca Juga:Refly Harun dan Bukti Politik Uang: Gugatan Pilgub Kaltim Memanas di MK

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini