SuaraKaltim.id - Inspektorat saat ini tengah bekerja untuk melakukan pendalaman audit Dinas Perhubungan Samarinda, terkait temuan sistem pengelolaan parkir bermasalah. Jika terbukti bersalah, maka Dishub Samarinda terancam mendapatkan sanksi administratif.
Untuk diketahui, masalah tersebut mengacu pada ketidakefektifan dalam sistem pengelolaan parkir, terutama dalam pembagian hasil antara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan para juru parkir (jukir) binaan Dishub.
Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy menyampaikan bahwa proses audit masih dalam tahap awal, dan pemeriksaan sedang dilakukan secara mendalam. Beberapa temuan awal menunjukkan indikasi adanya ketidakwajaran dalam sistem pengelolaan parkir, termasuk dugaan kesalahan administrasi dan penyimpangan dalam setoran.
“Kami masih dalam proses pemeriksaan awal. Ketika ditemukan indikasi kesalahan, maka akan ditindaklanjuti oleh tim Inspektorat khusus untuk mendapatkan kepastian,” jelas Marnabas, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (18/02/2025).
Baca Juga:Hati-hati! Denda Rp 500 Ribu Menanti Pengendara yang Nekat Parkir di Taman Samarendah
Tercatat, sebanyak 23 jukir telah diperiksa, dan ditemukan adanya gejala yang mengarah pada ketidakwajaran dalam sistem setoran parkir.
“Gejala awal sudah ditemukan, tetapi belum tentu benar. Oleh karena itu, tim Inspektorat khusus akan mendalami semua temuan ini agar tidak menimbulkan fitnah,” ungkapnya.
Audit ini akan mencakup seluruh aspek pengelolaan parkir, mulai dari mekanisme setoran, pencatatan keuangan, hingga keterlibatan pihak terkait dalam pengelolaan parkir. Hasil audit nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan perbaikan sistem agar lebih transparan dan menguntungkan bagi pendapatan daerah.
“Kalau ditemukan ada penyalahgunaan setoran, maka mereka harus mengembalikannya. Selain itu, bisa ada sanksi administratif bagi pihak yang terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya,” tutupnya.
Baca Juga:Tak Ada Lagi Tarif Semena-mena! Pembayaran Non Tunai Atur Biaya Parkir di Samarinda