Audit Parkir Samarinda: Dugaan Ketidakwajaran Setoran Mulai Terungkap

Tercatat, sebanyak 23 jukir telah diperiksa, dan ditemukan adanya gejala yang mengarah pada ketidakwajaran dalam sistem setoran parkir.

Denada S Putri
Selasa, 18 Februari 2025 | 16:00 WIB
Audit Parkir Samarinda: Dugaan Ketidakwajaran Setoran Mulai Terungkap
Ilustrasi parkir liar di Samarinda. [Ist]

SuaraKaltim.id - Inspektorat saat ini tengah bekerja untuk melakukan pendalaman audit Dinas Perhubungan Samarinda, terkait temuan sistem pengelolaan parkir bermasalah. Jika terbukti bersalah, maka Dishub Samarinda terancam mendapatkan sanksi administratif.

Untuk diketahui, masalah tersebut mengacu pada ketidakefektifan dalam sistem pengelolaan parkir, terutama dalam pembagian hasil antara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan para juru parkir (jukir) binaan Dishub.

Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy menyampaikan bahwa proses audit masih dalam tahap awal, dan pemeriksaan sedang dilakukan secara mendalam. Beberapa temuan awal menunjukkan indikasi adanya ketidakwajaran dalam sistem pengelolaan parkir, termasuk dugaan kesalahan administrasi dan penyimpangan dalam setoran.

“Kami masih dalam proses pemeriksaan awal. Ketika ditemukan indikasi kesalahan, maka akan ditindaklanjuti oleh tim Inspektorat khusus untuk mendapatkan kepastian,” jelas Marnabas, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (18/02/2025).

Baca Juga:Hati-hati! Denda Rp 500 Ribu Menanti Pengendara yang Nekat Parkir di Taman Samarendah

Tercatat, sebanyak 23 jukir telah diperiksa, dan ditemukan adanya gejala yang mengarah pada ketidakwajaran dalam sistem setoran parkir.

“Gejala awal sudah ditemukan, tetapi belum tentu benar. Oleh karena itu, tim Inspektorat khusus akan mendalami semua temuan ini agar tidak menimbulkan fitnah,” ungkapnya.

Audit ini akan mencakup seluruh aspek pengelolaan parkir, mulai dari mekanisme setoran, pencatatan keuangan, hingga keterlibatan pihak terkait dalam pengelolaan parkir. Hasil audit nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan perbaikan sistem agar lebih transparan dan menguntungkan bagi pendapatan daerah.

“Kalau ditemukan ada penyalahgunaan setoran, maka mereka harus mengembalikannya. Selain itu, bisa ada sanksi administratif bagi pihak yang terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya,” tutupnya.

Baca Juga:Tak Ada Lagi Tarif Semena-mena! Pembayaran Non Tunai Atur Biaya Parkir di Samarinda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini