Bupati Kukar dan Mahulu Tetap Menjabat hingga Pelantikan Kepala Daerah Baru

Bahkan, jika pelantikan kepala daerah baru berlangsung pada 2026, mereka masih akan tetap memegang jabatan tersebut.

Denada S Putri
Minggu, 09 Maret 2025 | 15:15 WIB
Bupati Kukar dan Mahulu Tetap Menjabat hingga Pelantikan Kepala Daerah Baru
Kolase foto Bupati Kukar Edi Damansyah dan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh. [Ist]

Untuk melaksanakan PSU, Kukar harus menyiapkan logistik dan kelengkapan pemungutan suara di 1.447 Tempat Pemungutan Suara (TPS), sementara Mahulu harus mengakomodasi PSU di 77 TPS.

Anggaran yang dibutuhkan mencakup logistik pemungutan suara, honor petugas penyelenggara pemilu, serta pengamanan dari aparat keamanan.

Tantangan dalam Pelaksanaan PSU

Pelaksanaan PSU tentu menjadi tantangan tersendiri bagi daerah, terutama dalam memastikan partisipasi masyarakat tetap tinggi serta mencegah potensi konflik yang dapat timbul selama proses pemungutan suara ulang.

Baca Juga:Pilkada Kukar 2024 Diulang! MK Putuskan Edi Damansyah Tak Bisa Ikut Lagi

Oleh karena itu, peran pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, serta aparat keamanan menjadi sangat krusial dalam mengawal jalannya PSU agar berlangsung dengan aman, jujur, dan adil.

Dari keputusan Kemendagri yang memastikan tak ada pengangkatan Pjs, maka kepemimpinan di Kukar dan Mahulu tetap stabil hingga kepala daerah baru hasil PSU resmi dilantik.

Semua pihak kini diharapkan dapat bersinergi dalam menyukseskan proses demokrasi ini tanpa hambatan berarti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini