APBD Rp 21 Triliun, Kaltim Siap Tuntaskan Rekrutmen CASN 2025

Saat ini, tahapan pengangkatan CPNS dan PPPK masih dalam proses penetapan NIP.

Denada S Putri
Kamis, 20 Maret 2025 | 21:37 WIB
APBD Rp 21 Triliun, Kaltim Siap Tuntaskan Rekrutmen CASN 2025
Ilustrasi CASN di Kaltim. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan kesiapannya dalam menyelesaikan proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2025.

Sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat, penetapan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditargetkan rampung antara Juni hingga Oktober 2025.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Deni Sutrisno, menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan. Hal itu disampaikan Deni saat berada di Samarinda, Rabu (19/03/2025).

“Hasil rapat dengan Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN menyepakati bahwa usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS harus selesai paling lambat 10 Mei 2025, sedangkan untuk PPPK, batas akhirnya adalah 10 September 2025. Kami berkomitmen untuk menyelesaikannya tepat waktu,” ujarnya disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (20/03/2025).

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 19 Maret 2025

Saat ini, tahapan pengangkatan CPNS dan PPPK masih dalam proses penetapan NIP.

Sementara itu, bagi PPPK yang mengikuti seleksi tahap kedua, masih menunggu jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT), yang dijadwalkan berlangsung pada 17 April 2025.

Dalam kesempatan berbeda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa Pemprov Kaltim tidak mengalami kendala dalam pembiayaan pengangkatan PPPK.

Dengan alokasi dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), belanja pegawai tetap terjaga di bawah batas maksimal yang ditetapkan.

“Kami telah menghitung secara cermat, dan anggaran yang dialokasikan untuk PPPK tidak melebihi 30 persen dari total belanja pegawai di tahun 2025,” jelasnya saat dikutip dari media lokal.

Baca Juga:Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 19 Maret 2025

Untuk tahun 2025, APBD Kaltim telah ditetapkan sebesar Rp 21 triliun.

Meskipun ada kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat yang berpotensi mengurangi angka tersebut menjadi sekitar Rp 20 triliun, anggaran tetap mencukupi untuk kebutuhan pengangkatan CASN.

Dari total APBD tersebut, Rp 9,54 triliun dialokasikan untuk belanja pegawai, pengadaan barang dan jasa, hibah, serta bantuan sosial.

Sri Wahyuni juga memastikan bahwa meskipun ada efisiensi dan refocusing anggaran, alokasi dana dari APBD masih mampu mengakomodasi kebutuhan pengangkatan CASN tanpa kendala berarti.

“Kami pastikan bahwa anggaran tetap tersedia dan mencukupi, meskipun ada penyesuaian akibat kebijakan efisiensi,” pungkasnya.

Ilustrasi CASN di Kaltim. [KlikKaltim.com]
Ilustrasi CASN di Kaltim. [KlikKaltim.com]

Pengertian CASN

CASN atau Calon Aparatur Sipil Negara adalah istilah yang digunakan untuk menyebut individu yang telah lolos seleksi penerimaan sebagai CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

CASN belum berstatus sebagai pegawai tetap, melainkan masih dalam tahap masa percobaan atau kontrak sebelum diangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) secara penuh.

Jenis CASN: CPNS dan PPPK

1. CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)

  • CPNS adalah individu yang telah lolos seleksi penerimaan ASN dan masih menjalani masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) penuh.
  • Masa percobaan berlangsung selama satu tahun dan diakhiri dengan proses evaluasi. Jika memenuhi syarat, CPNS akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan resmi menjadi PNS.
  • PNS memiliki status pegawai tetap dengan hak pensiun dan tunjangan.

2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

  • PPPK adalah ASN yang diangkat berdasarkan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
  • Tidak seperti PNS, PPPK tidak mendapatkan hak pensiun tetapi tetap menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang setara dengan PNS sesuai jabatan dan masa kerja.
  • Masa kerja PPPK bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebijakan pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini