Ribuan Ikan Mati di Bontang, DPRD Pertanyakan Peran Pemerintah

Winardi mengungkapkan, kejadian ini bukanlah yang pertama.

Denada S Putri
Kamis, 27 Maret 2025 | 17:58 WIB
Ribuan Ikan Mati di Bontang, DPRD Pertanyakan Peran Pemerintah
Ilustrasi limbah industri diduga sebabkan kematian ikan massal di Bontang Lestari. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Kasus ribuan ikan mati di Perairan Bontang Lestari yang diduga terkait limbah cair dari PT Energi Unggul Persada (EUP) memicu reaksi keras dari DPRD Bontang.

Winardi, Ketua Fraksi PDIP dan Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, menuntut pemerintah dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas. Hal itu disampaikan Winardi, Senin (24/03/2025) kemarin.

“Kami tidak bisa hanya mengandalkan pernyataan perusahaan yang menyatakan sedang melakukan investigasi. Pemerintah harus bertindak cepat, bukan sekadar menunggu hasil uji lab dari pihak yang diduga sebagai sumber masalah,” tegas Winardi, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (27/03/2025).

Winardi mengungkapkan, kejadian ini bukanlah yang pertama. Menurut informasi dari nelayan, kasus serupa telah terjadi beberapa kali tanpa ada tindakan konkret dari pemerintah atau perusahaan.  

Baca Juga:Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 23 Maret 2025

“Jika ini benar sudah berulang, di mana peran pemerintah dalam pengawasan? Jangan sampai ada pembiaran yang merugikan masyarakat,” ucap pria yang akrab disapa Awin ini.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi. [kaltimtoday.co]
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi. [kaltimtoday.co]

Pentingnya Investigasi oleh Pihak Netral

Winardi menekankan perlunya melibatkan pihak independen dalam proses investigasi untuk memastikan hasil yang dapat dipercaya. 

“Kita perlu uji laboratorium yang dilakukan oleh pihak ketiga, bukan hanya oleh perusahaan. Jika ada pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan,” katanya. 

Selain itu, ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang untuk membuka data terkait kualitas air di sekitar perairan tersebut selama beberapa tahun terakhir.  

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 20 Maret 2025

“Jika ada pencemaran, pasti ada jejaknya. Data ini harus transparan dan terbaru, jangan sampai ditutup-tutupi,” tegasnya.  

Dia juga mempertanyakan komitmen PT EUP terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Ia menyayangkan jika perusahaan memiliki izin pembuangan limbah cair namun tetap menimbulkan dampak buruk seperti ini.  

“Jika mereka mengklaim limbahnya sesuai standar, mengapa ribuan ikan bisa mati? Ini perlu penjelasan ilmiah, bukan sekadar pernyataan normatif,” sindirnya.  

Ia menegaskan bahwa perusahaan harus siap bertanggung jawab jika terbukti bersalah.  

“Jika terbukti mencemari lingkungan, perusahaan tidak boleh lepas tangan. Mereka harus memberikan ganti rugi kepada nelayan yang kehilangan mata pencaharian,” tegas Winardi.  

Sebagai tindak lanjut, Komisi B DPRD Bontang berencana memanggil perwakilan PT EUP, DLH, dan Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) untuk dimintai klarifikasi. Mereka juga akan mendorong penerapan kebijakan pengawasan yang lebih ketat terhadap industri di Bontang.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini