"Ini sudah harus disiapkan ketika pengembang sudah ajukan proses izin. Nanti semua itu (regulasi, rambu-rambu) harus tertuang dalam satu dokumen, misalnya di Amdal harus tertuang di dalamnya. Kewajiban apa yang harus dilakukan sebelum izin operasi dan bangunan kita berikan. Jadi itu harus dipedomani," urainya.
Ketika perusahaan telah mengantongi berbagai izin, sudah berdiri bahkan beroperasi, artinya seluruh aturan telah dipenuhi oleh perusahaan, mereka dinyatakan layak.
Bila di kemudian hari terjadi insiden tidak diinginkan, kata Agus, besar kemungkinan itu dilakukan oleh oknum di perusahaan. Ada kelalaian dilakukan pekerja.
"Makanya saya minta, perusahaan harus punya pengawasan sendiri dan kami pemerintah juga harus punya pengawasan secara berkala sehingga tidak terjadi hal seperti ini," tegasnya.
Terkait insiden dugaan pencemaran di perairan Bontang Lestari, karena dugaan kelalaian pekerja perusahaan, nelayan jadi terdampak.
Baca Juga:Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 23 Maret 2025
Hasil tangkapan mereka berkurang, praktis penghasilannya pun ikut seret.
"Kalau hasil lab membuktikan akibat kelalaian lerusahaan, maka jadi tanggung jawab perusahaan memberikan kompensasi terhadap nelayan itu," tandasnya.