Pengaturan lalu lintas akan berlangsung dalam dua tahap:
- 24-31 Maret 2025: Jalur dari Balikpapan ke Penajam Paser Utara (batas Kalimantan Selatan).
- 1-7 April 2025: Jalur sebaliknya, dari Penajam Paser Utara ke Balikpapan.
Jalur ini akan beroperasi dari pukul 06.00 hingga 18.00 Wita, dengan batas kecepatan maksimum 60 km/jam.
Selain itu, pengamanan akan diperketat melalui koordinasi dengan aparat kepolisian guna memastikan kenyamanan pengguna jalan.
Keberadaan jalan tol ini menandai kesiapan infrastruktur IKN dalam mendukung mobilitas masyarakat, sekaligus menjadi langkah awal dalam mengoptimalkan konektivitas di ibu kota baru Indonesia.
Baca Juga:Lahan di IKN Diperebutkan, DPRD PPU Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata: Lindungi Rakyat!