Diskominfo Kaltim: Wartawan Berperan Penting dalam Keterbukaan Informasi Publik

Acara ini merupakan hasil kolaborasi antara Diskominfo Kaltim, Balai Bahasa Provinsi Kaltim, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim.

Denada S Putri
Rabu, 30 April 2025 | 17:20 WIB
Diskominfo Kaltim: Wartawan Berperan Penting dalam Keterbukaan Informasi Publik
Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia Bagi Profesi Jurnalistik di Kaltim, di Ruang Danau Semayang SMA Negeri 10 Samarinda. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Dalam upaya memperkuat pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengajak para jurnalis untuk lebih memahami hak masyarakat atas informasi yang transparan dan akurat.

Ajakan ini disampaikan oleh Kepala Bidang IKP dan Kehumasan, Irene Yuriantini, dalam kegiatan Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi Profesi Jurnalistik yang berlangsung di SMA Negeri 10 Samarinda, Selasa, 29 April 2025.

Acara ini merupakan hasil kolaborasi antara Diskominfo Kaltim, Balai Bahasa Provinsi Kaltim, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim.

Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan bahasa Indonesia para wartawan, sekaligus memperkuat pemahaman mengenai peran strategis pers dalam mendukung keterbukaan informasi di era digital.

Baca Juga:Rp 28 Miliar untuk Jalan Perbatasan: Akses Long BagunApau Kayan Dikebut

Wartawan Jadi Pilar Keterbukaan Informasi

Dalam presentasinya, Irene menekankan bahwa wartawan memiliki posisi penting sebagai penyampai informasi publik yang harus objektif, akurat, dan mudah dimengerti masyarakat.

Oleh karena itu, peningkatan kemahiran berbahasa menjadi elemen penting agar informasi tidak menimbulkan salah tafsir maupun disinformasi.

Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga hak publik yang harus dilindungi. Di sinilah peran media sangat besar dalam menyampaikan informasi secara bertanggung jawab,” tegas Irene, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 30 April 2025.

Bahasa dan Etika Jadi Kunci Profesionalisme Pers

Baca Juga:Pemprov Kaltim dan Kaltara Bersatu Bangun Jalan Perbatasan Sepanjang 142 Km

Lebih lanjut, Irene juga menjelaskan dasar hukum yang mendasari keterbukaan informasi publik, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, serta keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda depan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, lembaga kebahasaan, dan organisasi profesi seperti PWI dapat terus diperkuat untuk meningkatkan kapasitas wartawan, baik dari segi teknis jurnalistik, etika, maupun penguasaan bahasa Indonesia yang sesuai kaidah.

“Kegiatan ini menunjukkan bahwa komitmen bersama dalam memperkuat demokrasi bisa dimulai dari hal sederhana seperti penggunaan bahasa yang tepat dan pemahaman yang utuh terhadap keterbukaan informasi,” tambahnya.

Pemprov Kaltim Dukung Penuh Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran Lewat Gratispol

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Sekdaprov Kaltim) Sri Wahyuni menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam mendukung program nasional pembangunan perumahan rakyat melalui skema Program Gratispol.

"Prinsipnya Kaltim sangat mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, salah satunya mendukung pembangunan perumahan untuk rakyat," ujarnya disadur dari ANTARA, Selasa 29 April 2025.

Pernyataan tersebut disampaikannya usai menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Perumahan Perdesaan yang digelar di Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rapat ini dibuka langsung oleh Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah serta dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk bersama jajaran kepala daerah dan pimpinan Dinas PUPR se-Indonesia.

Sri Wahyuni menjelaskan bahwa bentuk dukungan konkret dari Pemprov Kaltim tercermin dalam pelaksanaan Program Gratispol, yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui bantuan pembiayaan administrasi kepemilikan rumah.

"Program Gratispol untuk bantuan biaya administrasi kepemilikan rumah bagi MBR ini sudah diluncurkan Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur pada Senin, 21 April 2025," terang Sri Wahyuni.

Ia menambahkan, dengan bantuan ini, diharapkan seluruh keluarga di Kalimantan Timur bisa memperoleh hunian yang layak dan manusiawi.

Dalam forum tersebut, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah menyampaikan pentingnya pemetaan menyeluruh terkait persoalan perumahan, mulai dari skala masalah, strategi penyelesaian, hingga pembagian peran antar pihak untuk menyelesaikannya secara tuntas.

Ia mengungkapkan data terkini dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat masih terdapat sekitar satu juta keluarga tergolong miskin ekstrem, dengan total populasi mencapai 9,31 juta jiwa.

Lebih lanjut, Fahri memaparkan bahwa saat ini terdapat 9,9 juta rumah tangga di Indonesia yang belum memiliki rumah, dan sekitar 26,9 juta rumah tangga masih tinggal di hunian yang tidak layak.

"Karena itu, arah dan kebijakan bidang perumahan dan kawasan permukiman Presiden Prabowo Subianto adalah mewujudkan program 3 juta rumah per tahun di Indonesia," jelasnya.

Menurut Fahri, untuk mengatasi kompleksitas persoalan perumahan, dibutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, pihak swasta melalui program tanggung jawab sosial (CSR), hingga keterlibatan para pengembang.

"Makanya, tagline kita Gotong Royong Membangun Rumah untuk Rakyat," ujarnya.

Guna memastikan pemerataan pembangunan perumahan secara nasional, ia menekankan pentingnya penggunaan sistem digital dalam tata kelola perumahan.

Hal ini, menurutnya, penting untuk meminimalisir praktik penyimpangan dan intervensi tidak sehat antara pusat dan daerah.

"Sebab kalau masih sistem lobi ke pusat, pembangunan tidak akan pernah merata. Sistem harus digital," tegas Fahri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini