Skandal Gaji ASN di Dinkes Berau: Rp1,2 Miliar Raib, Staf Bendahara Ditahan

Tersangka diketahui menyalahgunakan wewenangnya dengan merekayasa data penggajian dan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).

Denada S Putri
Rabu, 07 Mei 2025 | 20:05 WIB
Skandal Gaji ASN di Dinkes Berau: Rp1,2 Miliar Raib, Staf Bendahara Ditahan
SN saat digiring menuju mobil tahanan. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau akhirnya menahan seorang staf pembantu bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau berinisial SN setelah penyidikan mengungkap praktik korupsi sistematis yang dijalankan selama bertahun-tahun.

SN resmi digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb pada Selasa, 6 Mei 2025, mengenakan rompi tahanan berwarna oranye milik kejaksaan.

Tersangka diketahui menyalahgunakan wewenangnya dengan merekayasa data penggajian dan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).

Dalam modusnya, SN mengganti nama-nama penerima hak yang seharusnya tidak lagi aktif atau tidak berhak menerima, lalu mengalihkan pembayaran ke rekening pribadinya.

Baca Juga:Jalur Darat Kutim-Berau Rawan Longsor, Pemudik Diminta Waspada

Aksi ini menyebabkan kerugian daerah yang tak sedikit.

"Penyimpangan yang dilakukan SN terungkap dari laporan hasil pemeriksaan internal dan pengaduan dari sejumlah ASN yang namanya tercantum dalam slip pembayaran, namun tidak pernah menerima uang tersebut," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Rahadian Arif Wibowo saat konferensi pers, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 7 Mei 2025.

Temuan itu diperkuat hasil audit Inspektorat serta proses penyidikan oleh tim jaksa.

Sebanyak 20 saksi, termasuk saksi ahli, telah dimintai keterangan.

Tak hanya itu, sejumlah aset milik tersangka turut disita, antara lain sebidang tanah seluas satu hektare, satu unit mobil Toyota Avanza, serta uang tunai Rp400 juta yang telah diserahkan secara sukarela oleh tersangka.

Baca Juga:Ke Berau, Seno Aji Disinggung soal Jalan Rusak dan Krisis Listrik

"Jadi aksi ini dilakukan tersangka sejak tahun 2017 hingga 2025, hasil kalkulasi itulah total kerugian keuangan daerah Rp1,2 miliar," imbuh Rahadian.

SN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai 20 tahun penjara.

Rahadian Arif Wibowo. [kaltimtoday.co]
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) di Kejaksaan Negeri Berau, Rahadian Arif Wibowo. [kaltimtoday.co]

Profil Rahadian Arif Wibowo

Rahadian Arif Wibowo adalah seorang profesional yang saat ini mengemban amanah sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) di Kejaksaan Negeri Berau.

Dalam kapasitasnya sebagai Kasi Pidum, Rahadian Arif Wibowo memiliki tanggung jawab yang signifikan dalam penanganan perkara-perkara pidana umum di wilayah hukum Kabupaten Berau.

Tugas utamanya meliputi:

  • Menerima dan meneliti berkas perkara pidana dari penyidik kepolisian.
  • Melakukan penuntutan di persidangan terhadap terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana umum.
  • Mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana umum.
  • Melakukan upaya hukum seperti banding atau kasasi jika diperlukan.
  • Memberikan pertimbangan hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri terkait perkara pidana umum.
  • Membina hubungan baik dengan instansi terkait seperti kepolisian dan pengadilan dalam rangka penegakan hukum.

Sebagai seorang Kepala Seksi, Rahadian Arif Wibowo juga memiliki peran kepemimpinan dalam mengelola staf di bawahnya dan memastikan kelancaran operasional Seksi Tindak Pidana Umum.

Integritas, ketelitian, dan pemahaman mendalam mengenai hukum pidana menjadi modal penting dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Keberadaan Rahadian Arif Wibowo sebagai Kasi Pidum di Kejaksaan Negeri Berau memiliki peran krusial dalam menjaga ketertiban dan menegakkan keadilan di masyarakat Kabupaten Berau.

Melalui pelaksanaan tugasnya, diharapkan proses hukum dalam perkara pidana umum dapat berjalan secara efektif dan efisien, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Untuk informasi lebih detail mengenai latar belakang pendidikan atau pengalaman kerja sebelumnya, mungkin diperlukan penelusuran lebih lanjut melalui sumber-sumber resmi atau berita terkait.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini