Dalam status kepegawaian, PNS adalah pegawai yang diangkat secara tetap dan memiliki jenjang karier jangka panjang dalam birokrasi, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu, namun tetap menjalankan tugas-tugas strategis dalam mendukung kinerja pemerintah.
Tugas utama ASN tidak bisa dianggap remeh: mereka bertanggung jawab melaksanakan setiap kebijakan pemerintah, memberi pelayanan langsung kepada masyarakat, serta menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa di tengah keragaman budaya dan kepentingan.
Kehadiran ASN juga menjadi bukti nyata komitmen negara dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, dan akuntabel.
Dengan prinsip profesionalisme, integritas, dan loyalitas kepada negara, ASN menjadi ujung tombak dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan merata di seluruh penjuru negeri.