Meski tidak selalu tersedia tenaga psikolog secara tetap, layanan psikososial tetap dianggap sebagai kewajiban.
Untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang secara medis telah pulih namun belum diterima kembali oleh keluarga atau masyarakat, Dinsos menempatkannya di panti khusus disabilitas.
"ODGJ itu masuk disabilitas. Jadi, yang sudah pascarawat, ODGJ sudah dalam kondisi tenang secara medis, tapi kadang keluarga belum mau terima atau lingkungannya tidak mau terima," jelasnya lagi.
Dinsos Kaltim juga menjalin sinergi dengan sejumlah lembaga kesejahteraan sosial (LKS) swasta yang turut menangani persoalan serupa, memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi masyarakat.
Baca Juga:1.300 Tenaga Medis Dibutuhkan, Kaltim Siapkan SDM Lewat Kampus Ternama