Bontang Bebas Iklan Rokok: Semua Baliho dan Reklame Wajib Dicopot

Instruksi itu jelas dan tegas: apapun bentuk promosinya, di mana pun lokasinya-- jalan utama atau gang-- selama ia mempromosikan rokok maka itu haram dilakukan di Bontang.

Denada S Putri
Kamis, 12 Juni 2025 | 11:16 WIB
Bontang Bebas Iklan Rokok: Semua Baliho dan Reklame Wajib Dicopot
Ilustrasi baliho iklan rokok Bontang. [Ist]

Kebijakan pemutusan kontrak bagi tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun membawa konsekuensi serius bagi pelayanan publik di Kota Bontang.

Salah satu sektor yang paling terdampak adalah Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan), yang harus merelakan 72 personelnya diberhentikan.

Kepala Disdamkartan Bontang, Amiluddin, mengungkapkan bahwa langkah ini berpotensi melumpuhkan lebih dari setengah kekuatan tim mereka.

"Kalau ini benar terjadi. Akan berdampak pada penutupan 3 pos. Karena per posko dijaga 28 personil," ucap Amiluddin, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu, 11 Juni 2025.

Baca Juga:Akhir Kontrak, Awal Perjuangan: 250 Honorer Bontang Hadapi Masa Transisi

Menurutnya, kondisi ini sangat memprihatinkan karena sebelum pemangkasan pun jumlah personel pemadam masih jauh dari standar kebutuhan.

Jika mengacu rasio ideal berdasarkan jumlah penduduk, Disdamkartan seharusnya memiliki 300 petugas.

Amiluddin juga menjelaskan bahwa 72 tenaga honorer yang terancam diputus kontraknya sudah menjalani pelatihan teknis penyelamatan dan pemadaman, yang menjadi syarat penting untuk bertugas di bidang kebakaran.

"Kami yakini mereka tidak akan dirumahkan. Untuk Damkar ini sangat krusial. Sangat dibutuhkan untuk penanganan kebakaran dan penyelamatan," sambungnya.

Sementara itu, di sisi pemerintah kota, opsi alternatif sedang dipertimbangkan guna menampung kembali tenaga honorer yang terdampak.

Baca Juga:400 Honorer Baru Tak Bisa Ikut PPPK, Pemkot Bontang Kena Semprit Pusat

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyatakan bahwa skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tengah dikaji sebagai solusi agar tidak menimbulkan ledakan pengangguran baru di kota industri ini.

"Tapi kami masih pelajari dulu. Jadi tunggu hasilnya nanti seperti apa sesuai kajian analisis beban kerja," ucap Agus Haris.

Melalui skema PJLP ini, para eks-honorer nantinya bisa kembali bekerja sesuai kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Model serupa juga sudah diterapkan di beberapa daerah lain sebagai jalan tengah atas kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini