Bontang Bebas Iklan Rokok: Semua Baliho dan Reklame Wajib Dicopot

Instruksi itu jelas dan tegas: apapun bentuk promosinya, di mana pun lokasinya-- jalan utama atau gang-- selama ia mempromosikan rokok maka itu haram dilakukan di Bontang.

Denada S Putri
Kamis, 12 Juni 2025 | 11:16 WIB
Bontang Bebas Iklan Rokok: Semua Baliho dan Reklame Wajib Dicopot
Ilustrasi baliho iklan rokok Bontang. [Ist]

Kebijakan pemutusan kontrak bagi tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun membawa konsekuensi serius bagi pelayanan publik di Kota Bontang.

Salah satu sektor yang paling terdampak adalah Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan), yang harus merelakan 72 personelnya diberhentikan.

Kepala Disdamkartan Bontang, Amiluddin, mengungkapkan bahwa langkah ini berpotensi melumpuhkan lebih dari setengah kekuatan tim mereka.

"Kalau ini benar terjadi. Akan berdampak pada penutupan 3 pos. Karena per posko dijaga 28 personil," ucap Amiluddin, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu, 11 Juni 2025.

Baca Juga:Akhir Kontrak, Awal Perjuangan: 250 Honorer Bontang Hadapi Masa Transisi

Menurutnya, kondisi ini sangat memprihatinkan karena sebelum pemangkasan pun jumlah personel pemadam masih jauh dari standar kebutuhan.

Jika mengacu rasio ideal berdasarkan jumlah penduduk, Disdamkartan seharusnya memiliki 300 petugas.

Amiluddin juga menjelaskan bahwa 72 tenaga honorer yang terancam diputus kontraknya sudah menjalani pelatihan teknis penyelamatan dan pemadaman, yang menjadi syarat penting untuk bertugas di bidang kebakaran.

"Kami yakini mereka tidak akan dirumahkan. Untuk Damkar ini sangat krusial. Sangat dibutuhkan untuk penanganan kebakaran dan penyelamatan," sambungnya.

Sementara itu, di sisi pemerintah kota, opsi alternatif sedang dipertimbangkan guna menampung kembali tenaga honorer yang terdampak.

Baca Juga:400 Honorer Baru Tak Bisa Ikut PPPK, Pemkot Bontang Kena Semprit Pusat

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyatakan bahwa skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tengah dikaji sebagai solusi agar tidak menimbulkan ledakan pengangguran baru di kota industri ini.

"Tapi kami masih pelajari dulu. Jadi tunggu hasilnya nanti seperti apa sesuai kajian analisis beban kerja," ucap Agus Haris.

Melalui skema PJLP ini, para eks-honorer nantinya bisa kembali bekerja sesuai kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Model serupa juga sudah diterapkan di beberapa daerah lain sebagai jalan tengah atas kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini