Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim belum memiliki dasar hukum teknis yang mengatur penerimaan siswa di sekolah berasrama.
Padahal, Perda Nomor 16 Tahun 2016 telah mengamanatkan pengaturan itu sejak lama.
Melalui pengawasan menyeluruh sepanjang tahapan SPMB 2025, Ombudsman mendorong Dinas Pendidikan segera menetapkan regulasi yang solid untuk mencegah ketimpangan akses dan memastikan setiap peserta didik mendapatkan kesempatan yang adil.
Baca Juga:Warga Kaltim Kini Bisa Lapor Tambang Ilegal, ESDM Tindaklanjuti Cepat