6 Bulan, Imigrasi Balikpapan Sumbang Rp 12 Miliar PNBP ke Negara

Adapun 1.619 layanan keimigrasian diberikan kepada warga negara asing, meliputi izin tinggal hingga perubahan status keimigrasian.

Denada S Putri
Kamis, 26 Juni 2025 | 18:01 WIB
6 Bulan, Imigrasi Balikpapan Sumbang Rp 12 Miliar PNBP ke Negara
Ilustrasi paspor tanda kewarganegaraan Republik Indonesia. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Balikpapan terus menunjukkan kontribusi konkret terhadap penerimaan negara.

Selama enam bulan pertama 2025, mereka telah menyetorkan sekitar Rp 12 miliar dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara, yang berasal dari berbagai layanan seperti penerbitan paspor dan izin tinggal bagi warga asing.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan, Buono Adi Sucipto, Kamis, 26 Juni 2025.

“Setiap layanan keimigrasian dikenakan tarif sesuai ketentuan, dan seluruhnya masuk sebagai PNBP. Ini bentuk kontribusi langsung kami terhadap pendapatan negara,” ujar Buono, disadur dari, ANTARA, di hari yang sama.

Baca Juga:Dari Rp 600 Juta ke Rp 2 Miliar: Perjuangan Retribusi Parkir di Balikpapan

Selama periode tersebut, Imigrasi Balikpapan telah menerbitkan 7.159 paspor elektronik dan 4.546 paspor biasa untuk warga negara Indonesia.

Adapun 1.619 layanan keimigrasian diberikan kepada warga negara asing, meliputi izin tinggal hingga perubahan status keimigrasian.

Meski mencatatkan angka setoran yang signifikan, Buono menegaskan bahwa fokus utama instansinya bukan pada capaian PNBP semata.

“PNBP adalah hasil, bukan tujuan. Tujuan kami tetap pada pelayanan yang cepat, inklusif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.

Sebagian besar warga Balikpapan, lanjut Buono, masih memilih layanan paspor reguler karena waktu tunggu tergolong wajar.

Baca Juga:QRIS Jadi Gaya Hidup Baru Warga Balikpapan, PPU, dan Paser

Layanan percepatan yang memungkinkan paspor selesai di hari yang sama masih jarang dimanfaatkan.

Hal ini, menurutnya, karena masyarakat Balikpapan cenderung mengurus dokumen perjalanan secara terencana.

Penyesuaian tarif paspor juga telah diberlakukan menyusul terbitnya PP Nomor 45 Tahun 2024, dengan opsi masa berlaku hingga 10 tahun.

Tarif paspor biasa kini Rp 350 ribu, 5 tahun, dan Rp 650 ribu, 10 tahun, sedangkan e-paspor dikenakan Rp 650 ribu, 5 tahun, atau Rp 950 ribu, 10 tahun. Layanan percepatan dikenai tambahan biaya Rp 1 juta.

Di luar angka dan tarif, Imigrasi Balikpapan tengah melangkah lebih jauh dengan menghadirkan berbagai inovasi layanan berbasis digital, salah satunya adalah layanan tanpa fotokopi dokumen.

Dengan sistem ini, pemohon tak perlu lagi membawa salinan fisik karena verifikasi dilakukan langsung dari dokumen asli atau sistem digital.

Layanan lainnya adalah BAP online (Berita Acara Pemeriksaan) yang memungkinkan proses klarifikasi bagi penggantian paspor hilang atau rusak dilakukan secara daring.

Pemohon cukup menjadwalkan sesi pemeriksaan jarak jauh tanpa perlu datang langsung ke kantor.

"Dengan menyandang nama Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Kantor Imigrasi Balikpapan memiliki kewenangan dan memiliki tempat atau lokasi resmi pemeriksaan keimigrasian di titik masuk dan keluar wilayah Indonesia, seperti Pelabuhan Semayang dan di Bandara Internasional Sepinggan," terang Buono.

Dengan pendekatan yang mengedepankan inovasi dan efisiensi, Kantor Imigrasi Balikpapan tak hanya berperan sebagai penyumbang pendapatan negara, tetapi juga sebagai pionir dalam transformasi layanan keimigrasian yang lebih adaptif dan berkelanjutan.

Menuju Kota Cerdas: Balikpapan Genjot 2.000 Titik Lampu Jalan hingga Oktober 2025

Dalam upaya memperkuat infrastruktur dasar menuju kota cerdas (smart city), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan tengah menggenjot pemasangan 2.000 titik Penerangan Jalan Umum (PJU).

Target ini ditetapkan rampung pada Oktober 2025 sebagai bagian dari program "Balikpapan Terang"—sebuah langkah nyata menghadirkan rasa aman dan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya di malam hari.

“Pelaksanaan pemasangan PJU ini sudah mulai berjalan sejak Mei dan akan berlangsung hingga Oktober. Saat ini sudah sekitar 250 hingga 300 titik yang terpasang,” kata Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Paturahman, seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Balikpapan, Rabu, 25 Juni 2025.

Fadli menjelaskan, program PJU tahun ini bersumber dari dua skema pendanaan, yakni Bantuan Keuangan (Bankeu) serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sasaran program mencakup hampir seluruh wilayah kota, dari Jalan Soekarno-Hatta hingga KM 24, jalur menuju Institut Teknologi Kalimantan (ITK) di KM 15, hingga ke daerah pinggiran seperti Sungai Wain, Kebun Raya, Manggar, dan Tritip.

“Ini merupakan bagian dari upaya Wali Kota Balikpapan untuk menghadirkan rasa aman dan tertib bagi masyarakat, terutama saat beraktivitas malam hari melalui program Balikpapan Terang,” lanjutnya.

Pemasangan lampu jalan ini tak hanya berfungsi sebagai penerangan, tapi juga diharapkan mampu menekan risiko kejahatan dan meningkatkan keamanan lingkungan.

Dalam forum RDP, Dishub memaparkan bahwa proyek ini terintegrasi dengan pengembangan kota berbasis teknologi informasi dan pelayanan publik yang efisien.

“Alhamdulillah, RDP hari ini sangat menarik karena Komisi III memberikan ruang yang sangat luas bagi kami untuk menyampaikan seluruh program kegiatan yang sudah berjalan maupun yang direncanakan ke depan,” ujar Fadli.

Selain PJU, Dishub juga tengah menyusun langkah-langkah lanjutan untuk mewujudkan sistem transportasi terpadu yang mendukung efisiensi, keterjangkauan, dan keamanan di era digital.

Komitmen Pemerintah Kota Balikpapan untuk membangun infrastruktur berbasis pelayanan publik yang inklusif ditandai dengan perluasan akses penerangan ke kawasan permukiman, fasilitas umum, dan jalur penghubung antar kecamatan.

Semua ini dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup warga dan menjadikan Balikpapan sebagai kota yang benar-benar nyaman ditinggali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini