SuaraKaltim.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kalimantan Timur (Kaltim) sedang membuka lembaran baru dalam kepemimpinan partai.
Dengan semangat terbuka dan inklusif, Hanura Kaltim mengumumkan proses rekrutmen ketua baru untuk menggantikan Surpani Sulaiman yang kini telah dipercaya sebagai Bendahara di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPD Partai Hanura Kaltim, M Choirul Huda, di Samarinda, Senin, 7 Juli 2025.
"Saat ini kami masih membuka peluang pendaftaran untuk menjadi ketua, sehingga bagi siapa saja yang berminat, bisa langsung mendaftar ke DPD Partai Hanura Kaltim maupun ke DPC Hanura di masing-masing kabupaten/kota,” katanya, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Baca Juga:Cek Kesehatan Gratis Dinkes Kaltim Diserbu Warga, Kukar Paling Antusias
Huda menyampaikan bahwa masa pendaftaran terbuka hingga 14 Juli 2025, yang kemudian akan dilanjutkan dengan verifikasi berkas pada tanggal yang sama.
Proses seleksi akan mencapai puncaknya dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke-4 yang dijadwalkan berlangsung pada 26–27 Juli 2025.
“Kami partai terbuka, jadi, tidak harus dari internal partai yang bisa daftar, namun siapa saja boleh mencalonkan menjadi ketua. Semua pendaftar akan dilakukan verifikasi secara profesional, sedangkan untuk menentukan siapa yang layak menjadi ketua, akan diputuskan dalam Musda ke-4 mendatang,” imbuh Huda.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kesempatan ini tidak dibatasi oleh latar belakang politik semata.
Baik tokoh masyarakat, kalangan profesional, maupun pengusaha memiliki peluang yang sama selama memenuhi kriteria utama.
Baca Juga:Kaltim Catat Lonjakan Transaksi Digital, QRIS Naik 156 Persen
"Dari pihak manapun boleh mencalonkan diri menjadi ketua, baik dari latar belakang partai, pengusaha, masyarakat umum, yang penting memiliki kapasitas, kapabilitas, integritas, dan memiliki komitmen membesarkan partai," jelasnya.
Menurut Huda, dua faktor menjadi alasan utama digelarnya seleksi ini: berakhirnya masa kepemimpinan Surpani Sulaiman di DPD Hanura Kaltim, serta promosi jabatan Surpani ke struktur nasional partai.
Dalam kesempatan yang sama, Bendahara DPD Hanura Kaltim, Akbar Jaya, menggarisbawahi pentingnya visi dan perencanaan strategis dari setiap kandidat yang ingin mencalonkan diri.
Target realistis namun menantang pun telah ditetapkan partai.
“Di periode sebelumnya, ada 11 kader Hanura di Kaltim yang duduk di DPRD, yakni 1 di DPRD Kaltim dan ada 10 di kabupaten/kota. Namun di periode ini turun menjadi 7 kursi di seluruh Kaltim. Sedangkan untuk Pemilu di periode mendatang, kami targetkan mulai provinsi hingga kabupaten/kota minimal 2 kursi,” kata Akbar.
Ia menyebut bahwa pendaftaran sudah mulai berjalan dan telah menjaring sejumlah nama, baik dari kalangan internal Hanura maupun tokoh eksternal.
Seluruh pendaftar akan melalui proses seleksi ketat untuk memastikan hanya kandidat terbaik yang akan maju ke Musda.
MK Putuskan Pemilu Daerah 2031, PAN Kaltim Pilih Pertahankan Kader Terpilih
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilihan umum tingkat nasional dan daerah telah membawa dampak besar bagi peta politik daerah.
Melalui putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa Pemilu tingkat nasional—yakni Pilpres, DPR RI, dan DPD—akan digelar pada 2029, sementara pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dilaksanakan pada 2031.
Dengan demikian, masa jabatan anggota DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berpotensi diperpanjang dua tahun lebih lama dari siklus normal.
Situasi ini memunculkan beragam tanggapan, termasuk wacana agar masa perpanjangan tersebut diisi oleh caleg dengan suara terbanyak kedua lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Namun, tidak semua pihak menyetujui opsi tersebut.
Salah satunya datang dari Ketua DPW PAN Kalimantan Timur (Kaltim), Erwin Izharuddin, yang menegaskan bahwa pihaknya tidak berencana melakukan PAW terhadap anggota DPRD yang kini menjabat.
Ia menilai bahwa jabatan yang diraih para kader tersebut adalah hasil kerja keras dan pilihan mayoritas pemilih.
“Mereka bisa duduk sebagai anggota DPRD pasti karena mendapatkan suara yang banyak. Artinya, masyarakat yang banyak itu mengharapkan dia untuk menjadi penyambung lidah rakyat. Masa kita harus mengorbankan kepercayaan itu demi alasan lain,” katanya, Kamis, 3 Juli 2025.
Lebih lanjut, Erwin menyoroti potensi gangguan terhadap efektivitas kerja legislatif jika partai terlibat dalam proses PAW saat mendekati akhir masa jabatan.
Menurutnya, alih-alih memperkuat perwakilan, pergantian justru bisa melemahkan fokus dan kinerja.
“Umumnya yang terjadi, ketika sisa satu tahun masa jabatan, kebanyakan anggota DPRD ini kan sudah mulai terbagi fokusnya. Harus bekerja untuk tugas pokoknya sebagai wakil rakyat, di sisi lain, akan melakukan persiapan untuk persiapan pileg selanjutnya,” ucapnya.
Bagi Erwin, perpanjangan masa jabatan ini justru bisa menjadi ruang pembuktian kinerja bagi para wakil rakyat, sekaligus memperkuat modal kepercayaan publik menjelang pemilu mendatang.
“Dengan penambahan dua tahun jabatan itu, anggota DPRD akan punya waktu yang lebih panjang untuk membuktikan kerjanya,” katanya.
“Pengabdiannya kepada masyarakat lebih maksimal. Sehingga, masyarakat kembali memberikan kepercayaannya kepada orang tersebut.”
Namun demikian, sebagai kader partai, Erwin tetap menegaskan komitmen pada disiplin organisasi.
Seluruh keputusan strategis menyangkut PAW maupun posisi legislatif, menurutnya, akan merujuk sepenuhnya pada arahan pimpinan tertinggi partai.
“Kami satu komando ketum. Jadi, apapun yang terjadi, arahan dan keputusan dari pimpinan tertinggi PAN yang paling memutuskan,” tegas Ketua Badan Saksi Nasional DPP PAN ini.